OJK nyatakan 26 bank umum telah memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun

- 3 Januari 2023 - 08:01

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sebanyak 26 bank umum telah memenuhi ketentuan mengenai modal inti minimum sebesar Rp3 triliun.

digitalbank.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sebanyak 26 bank umum telah memenuhi ketentuan mengenai modal inti minimum sebesar Rp3 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan ketentuan modal inti minimum sudah diatur pada POJK 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang mengharuskan setiap bank umum wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp3 triliun di akhir 2022.

“Sampai hari ini sebanyak 26 bank umum sudah dikategorikan memenuhi ketentuan modal inti minimum tersebut, baik melalui penambahan modal dari pemegang saham maupun melalui rights issue, ada juga yang merger,” katanya di Jakarta, Senin (2/1).

Namun menurut dia, masih ada 12 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang masih dalam proses pemenuhan modal inti. “Tenggat waktu untuk BPD sampai 2024,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan pemenuhan modal inti tersebut menjadi bagian dari upaya bank untuk terhindar dari berbagai sanksi yang mengiringi, salah satunya yakni menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), merger paksa, maupun likuidasi secara sukarela.

Memang, denikian Dian, sampai saat ini tersisa satu-dua bank umum yang belum mampu memenuhi ketentuan tersebut. Meski enggan terbuka nama-nama bank yang dimaksud, ada opsi untuk sejumlah bank itu melakukan merger.

“Untuk merger, karena ini adalah bagian dari corporate action, maka harus mengikuti prosedur administrasi dan juga harus melakukan koordinasi dengan Pak Inarno (KE Pengawas Pasar Modal), ini belum bisa disebut secara eksplisit, karena ini bisa berpengaruh kepada harga saham dan lain sebagainya,” tuturnya.

OJK akan tetap tegas menerapkan beleid modal minimum karena selama ini melalui tahapan-tahapan yang ada, bank telah diberi waktu.

“Kita akan straight akan tegas menerapkan ketentuan modal inti minimum berdasarkan POJK 12/2020 dan dimana disitu sudah ditetapkan tahapan-tahapannya kalau ada yang tidak memenuhi ketentuan tersebut,” tegas Dian. (HAN)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.