OJK menilai ada tren positif di industri keuangan non-bank

- 5 September 2022 - 20:13

digitalbank.id – DALAM industri keuangan non-bank (IKNB), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melihat tren positif dalam segala hal mulai dari asuransi hingga pinjaman bersama teknologi finansial (P2P lending), juga dikenal sebagai pinjaman online (Pinjol).

Ogi Prastomiyono, Ketua Dewan Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, mengatakan industri asuransi jiwa dan non-jiwa mencatat pertumbuhan pendapatan premi yang kompak, masing-masing naik Rp13,2 triliun dan Rp8,6 triliun. “Secara keseluruhan, industri asuransi masih tumbuh dengan baik karena masih tumbuh dalam iklim ekonomi saat ini,” katanya, Senin (5/9/2022).

Baca Juga: OJK menilai kondisi ekonomi nasional makin baik, restrukturisasi kredit perbankan terus menurun

Sedangkan untuk industri multifinance atau leasing, kabar baiknya adalah rasio kredit macet industri (NPF) membaik ke level 2,72%. Rasio NPF saat ini berada di atas level Juni 2022 sebesar 2,8%, dan membukukan pada akhir tahun lalu sebesar 3,53%. Di sisi lain, saldo nominal atau piutang keuangan senilai Rp 385 triliun per Juli 2022 mencatat pertumbuhan tahunan sebesar 7,1% y/y dan 5,6% y/y dibandingkan dengan Desember 2021. Di mana pun Anda berada saat ini, mtm tumbuh 0,7% dibandingkan Juni 2022.

Di sisi lain, sektor dana pensiun meningkatkan asetnya sebesar 3,86% year-on-year mencapai Rp 336,14 triliun. Seiring BBM Last Rise, P2P lending di industri fintech alias Lending melanjutkan tren peningkatan outstanding pinjaman pada Juli 2022, kini mencapai Rp46 triliun, naik 88,8% year-on-year, naik 1,14% dibandingkan sebelumnya. peningkatan triliun rupiah.(SAF)

 

 

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.