OJK mencatat kredit perbankan Juli 2022 sebesar Rp6.159 triliun, turun Rp17,54 triliun

- 6 September 2022 - 19:26

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit perbankan pada Juli 2022 hanya sebesar Rp6.159,33 triliun. Realisasi penyaluran kredit ini turun Rp17,54 triliun dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

digitalbank.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit perbankan pada Juli 2022 hanya sebesar Rp6.159,33 triliun. Realisasi penyaluran kredit ini turun Rp17,54 triliun dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae mengatakan fungsi intermediasi perbankan tumbuh 10,71 persen pada Juli 2022. Adapun pertumbuhan ini didorong kredit jenis modal kerja dengan kategori debitur korporasi.

“Namun demikian, secara nominal kredit perbankan sedikit menurun sebesar Rp 17,54 triliun menjadi Rp 6.159,33 triliun,” ujarnya saat konferensi pers, awal pekan ini.

Menurut dia, profil risiko perbankan pada Juli 2022 masih terjaga dengan rasio non performing loan (NPL) net perbankan sebesar 0,82 persen. Kemudian posisi devisa neto (PDN) pada Juli 2022 sebesar 1,77 persen atau berada jauh di bawah threshold sebesar 20 persen dan peningkatan capital adequacy ratio (CAR) sebesar 24,92 persen.

“Di tengah berbagai tekanan yang dihadapi perekonomian global, pertumbuhan kredit diproyeksikan akan terus meningkat pada 2022. Hal ini seiring pertumbuhan ekonomi nasional yang diperkirakan masih cukup baik dibandingkan negara-negara lainnya,” katanya.

Menurutnya kinerja perekonomian yang baik akan diikuti membaiknya permintaan kredit khususnya sektor-sektor ekonomi yang dianggap prospektif, seperti sektor industri pengolahan, sektor perdagangan besar dan eceran, serta UMKM.

“Perlu juga diwaspadai sektor pertambangan dan komoditas yang saat ini tumbuh signifikan namun berpotensi menghadapi tekanan jika harga komoditas terkoreksi,” ucapnya.

Dari sisi dana pihak ketiga (DPK) pada Juli 2022 tumbuh 8,59 persen yoy, melambat dibandingkan Juni sebesar 9,13 persen. Dian menyebut penurunan ini disebabkan perlambatan giro sejalan dengan normalisasi kebijakan moneter Bank Indonesia.

Pada Juli 2022, likuiditas industri perbankan masih berada pada level yang memadai. Hal ini terlihat dari rasio alat likuid/non core deposit dan alat likuid atau DPK masing-masing sebesar 124,45 persen dan 27,92 persen, terjaga di atas ambang batas ketentuan masing-masing pada level 50 persen dan 10 persen.

Sejalan dengan tren nasional, menurutnya, fungsi intermediasi perbankan di daerah pada Juli 2022 dalam kondisi terjaga dengan kecenderungan peningkatan penyaluran dana yang sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan penghimpunan dana, sehingga loan to deposit ratio (LDR) sebesar 76,51 persen pada Juli meningkat dibandingkan Juni sebesar 73,13 persen.

“Likuiditas perbankan daerah pada Juli 2022 berada pada level yang memadai sebagaimana tercermin pada AL/NCD dan AL/DPK yang berada di atas threshold, masing masing 118,21 persen dan 24,17 persen.” (HAN)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.