OJK cabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Andalan Finance Indonesia

- 8 April 2022 - 07:44

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha dari salah satu perusahaan pembiayaan. Kali ini, PT Andalan Finance Indonesia yang pada akhirnya harus berhenti menjalankan usaha di industri pembiayaan.

digitalbank.id –  ​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.05/2022 tanggal 22 Maret 2022 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Andalan Finance Indonesia yang beralamat di Jl. Sunburst CBD Lot II No.3, Bumi Serpong Damai (BSD City), Serpong, Tangerang Selatan 15321.

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Baca juga: Para pemain pembiayaan multiguna optimis tumbuh tahun ini

1. Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;

2. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

3. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Selain itu, seperti dikutip dari situs OJK,  sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan.

Baca juga: Permintaan mobil naik jelang Ramadhan, Clipan Finance tawarkan promo kredit

“Selanjutnya kami menghimbau kepada seluruh debitur PT Andalan Finance Indonesia yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit,” demikian OJK. (HAN)

 

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.