
Pembiayaan kendaraan bermotor oleh perusahaan multifinance di Indonesia mencapai Rp355,31 triliun per Februari 2025, tumbuh 7,34% secara tahunan. Kenaikan ini didorong oleh meningkatnya kebutuhan transportasi pribadi dan potensi pasar kendaraan listrik. Namun, tantangan tetap ada, terutama soal kepatuhan modal oleh sebagian pemain industri, yang mendapat perhatian khusus dari OJK.
Fokus utama:
- Pertumbuhan kredit kendaraan bermotor multifinance yang mencapai 7,34% YoY.
- Tren positif pembiayaan kendaraan bekas dan kendaraan listrik.
- Tantangan kepatuhan modal dan pengawasan ketat OJK terhadap pelaku industri.
Industri pembiayaan kendaraan bermotor oleh perusahaan multifinance terus menunjukkan taji. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai pembiayaan kendaraan mencapai Rp355,31 triliun pada Februari 2025, tumbuh 7,34% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (YoY).
“Penyaluran pembiayaan pada kendaraan bermotor per Februari 2025 tumbuh 7,34% YoY menjadi sebesar Rp355,31 triliun,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, pekan lalu.
Agusman menilai lonjakan ini ditopang oleh peningkatan kebutuhan transportasi pribadi, seiring mobilitas masyarakat yang kembali normal pasca-pandemi. Menariknya, pembiayaan kendaraan bekas justru menunjukkan performa lebih tinggi dibanding kendaraan baru—tumbuh 15,56% YoY menjadi Rp117,06 triliun.
“Tren ini masih memiliki peluang berlanjut sepanjang tahun,” tambah Agusman.
Tak hanya itu, geliat kendaraan listrik juga mulai mencuri perhatian. Meski pangsa pasarnya masih relatif kecil, pertumbuhannya konsisten. OJK mencatat pembiayaan kendaraan listrik tumbuh 4,06% secara bulanan (month to month/MtM), dari Rp15,13 triliun pada Januari menjadi Rp15,74 triliun per Februari 2025.
“Potensi pembiayaan kendaraan listrik masih besar ke depan, seiring dengan dukungan pemerintah terhadap pengembangan ekosistem kendaraan ramah lingkungan,” ungkap Agusman.
Secara keseluruhan, piutang pembiayaan dari perusahaan pembiayaan tumbuh 5,92% YoY menjadi Rp507,02 triliun. Meski pertumbuhan ini sedikit melambat dibanding Januari 2025 yang mencatat 6,04%, sektor investasi menunjukkan lonjakan dengan pertumbuhan 12,98% YoY.
Risiko pembiayaan juga membaik. Rasio non-performing financing (NPF) gross turun dari 2,96% di Januari menjadi 2,87% di Februari 2025. Sementara NPF net membaik tipis dari 0,93% menjadi 0,92%.
Gearing ratio—yang mengukur tingkat utang terhadap modal sendiri—masih terjaga pada level sehat, yakni 2,20 kali, jauh di bawah ambang maksimal 10 kali.
Namun, OJK tidak menutup mata terhadap tantangan di sektor ini. Masih terdapat empat dari 146 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban modal minimum sebesar Rp100 miliar. Terkait hal ini, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 63 entitas di sektor PVML selama Maret 2025.
Rinciannya, 12 perusahaan pembiayaan, 5 perusahaan modal ventura, 32 penyelenggara P2P lending, 11 perusahaan pergadaian swasta, 1 lembaga keuangan mikro, dan 2 lembaga keuangan khusus dikenai sanksi. Jenis sanksi meliputi pembatasan kegiatan usaha (2 entitas), denda (35 entitas), dan peringatan tertulis (73 entitas).
“OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” tegas Agusman.
Prospek Industri Multifinance
Di tengah tantangan global seperti tekanan suku bunga tinggi dan fluktuasi nilai tukar, industri multifinance nasional menunjukkan daya tahan yang cukup kuat. Bank Indonesia memproyeksikan konsumsi domestik tetap menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan pada kisaran 5,1% hingga akhir 2025.
Sementara itu, kebijakan insentif pemerintah untuk kendaraan listrik juga mulai berdampak. Dalam Peraturan Presiden No. 79/2023, pemerintah menetapkan target produksi 600.000 unit kendaraan listrik roda empat dan 1 juta unit kendaraan listrik roda dua pada 2030.
Dengan tren positif ini, pelaku industri multifinance didorong untuk semakin adaptif terhadap perubahan preferensi konsumen, termasuk membangun skema pembiayaan yang lebih fleksibel, digitalisasi layanan, dan menjangkau pasar-pasar yang selama ini belum terlayani. ■