Terlilit masalah modal, 7 multifinance dan 26 perusahaan fintech terancam gulung tikar

- 6 September 2024 - 17:14

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menfingkapkan melaporkan masih terdapat sejumlah multifinance dan fintech p2p lending yang masih menghadapi persoalan modal minimum.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, tanpa injeksi modal maupun kehadiran investor strategis, sejumlah perusahaan itu terancam gulung tikar.

“Pada posisi Juli 2024, terdapat 7 dari 147 perusahaan pembiayaan (multifinance) yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar,” ujarnya, Jumat (6/9).

Selain itu, Agusman bilang, saat ini terdapat 26 dari 98 penyelenggara fintech p2p lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 7,5 miliar. “Dari 26 Penyelenggara P2P Lending tersebut, 12 sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.”

OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait perkembangan action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud.

Beberapa action plan yang dimaksud adalah berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel. Action plan juga menyangkut pengembalian izin usaha yang berujung pada likuidasi.

Agusman mengatakan OJK juga telah memberikan sanksi administratif kepada 19 Perusahaan Pembiayaan atau Multifinance, 7 Perusahaan Modal Ventura, dan 21 Penyelenggara Fintech P2P Lending pada Agustus 2024.

Pemberian sanksi itu dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML.
Agusman menerangkan sanksi itu juga diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.

“Pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 28 sanksi denda dan 36 sanksi peringatan tertulis,” katanya.

OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal. ■

Comments are closed.