digitalbank.id – SEJAK lama ramai di tengah masyarakat penawaran gesek tunai alias gestun dalam pinjaman dana paylater (bayar nanti), padahal ini mengandung bahaya di baliknya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa gestun merupakan tindakan pencairan dana secara ilegal yang dilakukan oknum.
Regulator menganggap langkah ini merupakan penawaran modus penipuan karena mengandung risiko tinggi. “Tindakan gesek tunai pencairan dana paylater merupakan tindakan ilegal yang mendatangkan banyak bahaya jika digunakan. Bahkan sebenarnya gesek tunai pencairan dana paylater tidak memiliki kontrol atas pinjaman yang Anda miliki,” dikutip dari Instagram resmi @ojk_kalimantan, Rabu (19/7/2023).
OJK menerangkan bahwa terdapat lima bahaya tindakan gesek tunai ilegal atau pencairan fasilitas paylater. Di antaranya, melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku, serta penyalahgunaan data pribadi. Bukan hanya itu, bahaya yang mengintai juga pemblokiran limit paylater, terjebak utang, dan bisa menimbulkan skor kredit buruk jika tidak dapat melunasi paylater. Oleh karena itu, OJK mengimbau agar masyarakat segera menghubungi layanan OJK jika menemukan penawaran produk atau layanan jasa keuangan yang meragukan dan mencurigakan.
Masyarakat dapat menghubungi layanan OJK resmi di nomor telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, maupun melalui fasilitas pengaduan di kontak157.go.id. ■