digitalbank.id – Sampai hari ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada 8 perusahaan pembiayaan (multifinance) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimal Rp100 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, terkait ketentuan ekuitas minimum untuk perusahaan pembiayaan sesuai dengan POJK 35 Tahun 2018, masih terdapat 8 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan dimaksud.
Mengenai langkah yang diambil OJK terhadap kedelapan perusahaan leasing tersebut, Ogi mengatakan OJK telah melakukan supervisory action dengan melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi perusahaan sesuai action plan pemenuhan ekuitas yang telah disetujui OJK.
“OJK juga melakukan enforcement terhadap perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang telah disepakati,” ujarnya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Juni 2023, Selasa (4/7).
Lebih lanjut Ogi mengatakan, pada lima bulan pertama 2023, OJK mencatat nilai outstanding piutang pembiayaan di industri multifinance meningkat 16,38 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Posisinya naik dari Rp379,11 triliun per Mei 2022 menjadi Rp441,23 triliun pada Mei 2023. Penyebab melesatnya nilai outstanding piutang pembiayaan pada Mei 2023 didukung oleh pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 37,6 persen yoy dan 17,5 persen yoy.
Sementara itu, profil risiko perusahaan pembiayaan masih terjaga dengan rasio kredit macet atau non-performing financing (NPF) di level 2,63 persen pada Mei 2023. Rasio NPF ini meningkat dibandingkan dengan posisi April 2023 sebesar 2,47 persen. Kemudian, untuk gearing ratio di perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,2 kali pada Mei 2023.
Sebelumnya, awal Juni lalu OJK menyebut, ada 8 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang sedang melakukan proses akuisisi.
Menurut Ogi, aksi korporasi tersebut dilakukan oleh calon investor baru. “Per Mei 2023, terdapat 8 perusahaan pembiayaan kecil dan menengah yang sedang dalam proses akuisisi,” kata Ogi.
Ogi juga mengungkapkan, ada satu perusahaan pembiayaan yang telah diakuisisi oleh investor dari luar negeri. Namun, Ia tidak menjabarkan secara rinci terkait langkah akuisisi tersebut dilakukan untuk mengejar pemenuhan ekuitas Rp100 miliar atau untuk memperluas bisnis di industri multifinance.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) no 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan mengatur modal minimum multifinance sebesar Rp100 miliar.
Bab XVIII Pasal 87 POJK 35/2018 menetapkan bahwa perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas minimal sebesar Rp100 miliar. Setiap perusahaan memiliki tenggat waktu sampai 31 Desember 2019 untuk memenuhi aturan. ■
OJK: Data belum berubah, masih ada 8 perusahaan pembiayaan dengan ekuitas kurang dari Rp100 miliar! - Di mana Digital Bank Bergerak dan Bertumbuh | digitalbank.id