digitalbank.id – Sebanyak 11 perusahaan multifinance sampai hari ini masih belum memenuhi ketentuan modal minimum. Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, minimum modal yang mesti ada di kantong perusahaan multifinance sebesar Rp100 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa OJK sudah menyurati 11 perusahaan tersebut dan meminta rencana memenuhi ketentuan modal.
“OJK memberikan batas bagi perusahaan untuk memenuhi modal melalui tiga surat peringatan dalam kurun waktu 2 bulan. Kalau peringatan ke-3 belum penuhi modal juga, maka OJK akan kenakan sanksi pencabutan izin usaha,” ujarnya do Jakarta, Selasa (6/6).
Menurit dia, jumlah perusahaan multifinance yang kurang modal telah berkurang dari sebelumnya. Pada awal Maret 2023, OJK menyatakan ada 14 multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal, dengan tiga di antaranya dalam pengawasan khusus.
Lalu ada 4 perusahaan yang akan kena sanksi administrasi. Sementara 7 perusahaan yang sedang salam proses monitoring rencana pemenuhan ekuitas dan 2 perusahaan sedang dalam penetapan pembiayaan.
Di dalam Bab XVIII Pasal 87 POJK) 35/2018 menetapkan bahwa perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas minimal sebesar Rp100 miliar. Setiap perusahaan memiliki tenggat waktu sampai 31 Desember 2019 untuk memenuhi aturan.
Pada empat bulan pertama 2023, piutang pembiayaan tumbuh 15,13 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp438,85 triliun.
Sementara itu, profil risiko perusahaan pembiayaan terpantau naik menjadi 2,47% per April 2023 dari sebelumnya 2,37% per Maret 2023.
Meskipun mengalami kenaikan, OJK menilai tingkat risiko masih dalam batas aman. Pada periode yang sama gearing ratio naik menjadi sebesar 2,17 kali dari sebleumnya 2,11 kali. “Meskipun naik, namun jauh di bawah batas maksimum 10 kali,” katanya.
Gearing Ratio adalah rasio yang menunjukkan tingkat kewajiban finansial suatu perusahaan terhadap ekuitasnya. Ini merupakan ukuran penting bagi investor dan analis untuk mengukur tingkat leverage finansial perusahaan dan memahami bagaimana utang mempengaruhi kemampuan perusahaan untuk membayar kembali utangnya.
Gearing Ratio dihitung dengan membagi total utang perusahaan dengan ekuitasnya. Semakin tinggi rasio ini, semakin tinggi tingkat kewajiban perusahaan dan semakin besar risiko bagi investor. Sebaliknya, semakin rendah rasio ini, semakin baik kondisi keuangan perusahaan dan semakin rendah risiko bagi investor. Gearing Ratio bisa digunakan untuk menilai kondisi keuangan perusahaan secara keseluruhan dan membandingkan dengan perusahaan sejenis. ■