Dalam action plan tersebut, perusahaan menyampaikan langkah-langkah strategis yang akan dilakukan perusahaan seperti melakukan penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing, melakukan merger atau mencari calon investor baru yang bersedia untuk melakukan injeksi modal ke perusahaan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati bersama oleh Perusahaan dan OJK. Atas penyampaian action plan tersebut, masih kata Bambang, OJK telah melakukan monitoring secara intensif atas progress pemenuhan yang telah disampaikan.
Apabila sampai dengan jangka waktu pemenuhan yang telah disampaikan oleh perusahaan, namun perusahaan tersebut belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum, maka OJK melakukan enforcement atas pelanggaran terkait ketentuan ekuitas minimum yaitu pemberian sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, sampai dengan pencabutan izin usaha.■