“Jumlah perusahaan yang belum memenuhi syarat ekuitas minimum sudah cukup berkurang apabila dibandingkan saat ketentuan ekuitas minimum mulai berlaku,” kata Bambang.
Bambang menerangkan, pada awal berlakunya ekuitas minimum tersebut terdapat sekitar 25 perusahaan pembiayaan yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Per Februari 2023, jumlah tersebut sudah berkurang menjadi sekitar 14 perusahaan pembiayaan.
Sementara itu, Bambang menjelaskan OJK telah melakukan berbagai upaya pembinaan kepada perusahaan agar perusahaan dapat segera memenuhi ketentuan ekuitas.
Adapun upaya yang telah dilakukan oleh OJK di antaranya, OJK meminta perusahaan untuk menyampaikan rencana pemenuhan (action plan) atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum.