digitalbank.id – HASIL pantauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai dengan Februari 2023, dari 153 perusahaan pembiayaaan (multifinance), ada 14 perusahaan pembiayaan atau 9,15% yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan ekuitas minimum yang ditetapkan sebesar Rp100 miliar.
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W Budiawan mengatakan, dari 14 multifinance yang belum memenuhi ekuitas tersebut, empat di antaranya sedang dalam pengenaan sanksi administratif dan 10 multifinance lainnya sedang dalam proses monitoring action plan.
Namun demikian, OJK tidak menyebutkan nama-nama multifinance yang belum memenuhi syarat ekuitas tersebut.