digitalbank.id – PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) menyambut positif diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai di Instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah. Namun, hingga kini pihak multifinance masih menjumpai beberapa kendala dalam hal pembiayaan kendaraan listrik di Indonesia.
Direktur Operasional BRI Finance Willy Halim Sugiardi mengatakan saat ini, salah satu kendala dalam pembiayaan kendaraan listrik adalah minimnya stok saat permintaan pasar meninggi.
“Bahkan pemesanan kendaraan listrik bisa inden hingga satu tahun. Yang harus dibenahi adalah sektor utamanya yaitu produksi. Sekarang ketersediaan unit juga kurang bagaimana mau bisa meningkatkan dari sisi pembiayaan. Sebenarnya kami sudah siap untuk meningkatkan pembiayaan. Tapi di sisi lain saat ini inden kami punya banyak, sudah kami setujui untuk pembiayaan tapi unitnya belum ada,” katanya akhir pekan lalu.
Willy berharap pada pemerintah agar pasar kendaraan listrik di masa datang lebih baik lagi. Pemerintah, kata dia, perlu memacu investasi komponen kendaraan listrik di Indonesia, sehingga bisa menekan harga jual kepada konsumen dan meningkatkan produksi di dalam negeri.
Selain itu, dari sisi infrastruktur, Willy berharap pemerintah memperkuat komitmen untuk menambah sarana charging station secara masif yang memudahkan pengendara kendaran listrik mengisi daya baterai. Dengan begitu, regulasi-regulasi yang telah dikeluarkan pemerintah dalam mendorong peningkatan penggunaan kendaraan listrik tersebut dapat terealisasi lebih optimal.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah berupaya memacu penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, khususnya bertenaga listrik melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan.
Regulasi itu juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap Electric Vehicle (EV) dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN).
Selain itu, pemerintah telah mengubah aturan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor di mana mobil listrik mendapatkan keistimewaan tarif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 0%. (HAN)