digitalbank.id — ANGIN segar berhembus untuk industri keuangan non bank. Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan perusahaan pembiayaan mencapai Rp218,95 triliun hingga 27 Desember 2021. Nilai tersebut terdiri dari 5,22 juta kontrak restrukturisasi.
Kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan perusahaan pembiayaan tertuang dalam POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, yang kemudian diubah dengan POJK Nomor 58/POJK.05/2020. Kebijakan tersebut sebagai respon cepat atas dampak penyebaran COVID-19.
Lebih lanjut OJK menerbitkan POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid) 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. POJK perpanjangan kebijakan stimulus Covid-19 di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan pandemi Covid 19 yang diperkirakan masih terus berlangsung dan memberikan dampak negatif bagi debitur dan lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB) yang berpotensi mengganggu kinerja LJKNB.
“Dengan terbitnya POJK 30/POJK.05/2021 maka kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2023 dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022,” demikian Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik-Anto Prabowo melalui keterangan resmi, Jumat (7/1/2021). Kebijakan ini juga diterbitkan sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja LJKNB serta untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 bagi LJKNB. (SAF)