Modal masih cekak sampai akhir 2022, OJK ubah status Bank Prima Master dari bank umum jadi BPR

- 10 Januari 2023 - 07:47

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah status PT Prima Master Bank atau Bank Prima Master dari Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

digitalbank.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah status PT Prima Master Bank atau Bank Prima Master dari Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Berdasarkan pemantauan OJK terhadap pelaksanaan Peraturan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum terkait pemenuhan modal inti minimum (MIM) Rp3 triliun, dari 37 BUSN dan bank milik pemerintah daerah yang memiliki modal inti kurang dari Rp3 triliun, sejumlah bank telah melakukan tambahan setoran modal, pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), penggabungan, pengambilalihan, maupun mengundang mitra strategis.

Secara umum BUSN telah memenuhi MIM sebelum 31 Desember 2022. Namun terdapat satu BUSN yaitu PT Prima Master Bank yang belum memenuhi MIM sampai batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan.

Sesuai dengan POJK tersebut, Bank yang tidak memenuhi ketentuan pemenuhan MIM sampai dengan batas waktu 31 Desember 2022, OJK akan menetapkan perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR.

“Oleh karena itu, Rapat Dewan Komisioner OJK tanggal 4 Januari 2023 telah menetapkan perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR terhadap PT Prima Master Bank,” dikutip dari keterangan tertulis OJK, Senin (9/1).

Hal ini merupakan langkah OJK untuk secara konsisten dalam mengawal kebijakan penguatan permodalan dan konsolidasi perbankan sehingga dapat meningkatkan kontribusinya dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

Perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR tersebut ditetapkan setelah OJK melakukan pengawasan dan pembinaan, termasuk memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham dan pengurus PT Prima Master Bank untuk menentukan strategi pemenuhan MIM, baik melalui tambahan setoran modal maupun konsolidasi.

Dengan adanya perubahan izin usaha PT Prima Master Bank menjadi BPR tersebut, seluruh nasabah dan masyarakat masih tetap dapat melakukan transaksi perbankan serta simpanan masyarakat tetap dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Ke depannya OJK akan terus melakukan penguatan permodalan, kinerja, dan konsolidasi perbankan termasuk pemenuhan MIM sebesar Rp3 triliun bagi Bank milik Pemerintah Daerah paling lambat 31 Desember 2024 sebagaimana POJK tersebut di atas, dan sebesar Rp 6 miliar bagi BPR dan BPRS, masing-masing paling lambat 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025 sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 5/POJK.03/2015 dan POJK Nomor 66/POJK.03/2016. (HAN)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.