Meski kinerja perbankan extra ordinary, OJK akan terus lakukan konsolidasi di 2023

- 17 Januari 2023 - 12:53

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan kondisi perbankan nasional hingga alhir 2022 lalu bisa dikategorikan extra ordinary performance. Namun di 2023 OJK akan terus mendorong perbaikan pasar perbankan nasional pada 2023 melalui langkah konsolidasi

digitalbank.id – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan kondisi perbankan nasional hingga alhir 2022 lalu bisa dikategorikan extra ordinary performance. Namun di 2023 OJK akan terus mendorong perbaikan pasar perbankan nasional pada 2023 melalui langkah-langlah konsolidasi.

“Konsolidasi perbankan yang disampaikan di berbagai kesempatan akan terus dilaksanakan. Kebijakan permodalan minimum sebesar Rp3 triliun untuk mengonsolidasikan bank umum akan kami ikuti dengan upaya konsolidasi bank perkreditan rakyat (BPR). Semua bank umum sudah memenuhi ketentuan modal inti minimum. Selain BPR kami juga akan melakukan konsolidasi BPD karena gap-nya antara satu BPD dengan BPD lain sangat besar,” katanya dalam webinar “Tren Perbankan di Tahun 2023” yang digagas OJK Institute, Selasa (17/1).

Menurut Dian, hanya satu bank umum yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun sehingga status bank tersebut akan diturunkan menjadi BPR.

Mengenai konsolidasi BPR, dia mengatakan saat ini jumlah BPR di Indonesia yang mencapai 1.600 dianggap terlalu banyak dan perlu dikonsolidasikan serta diperkuat agar kontribusinya terhadap perekonomian tetap bertumbuh.

“Dalam lima tahun ke depan, jumlah BPR akan berkurang signifikan, tapi bukan berarti kontribusinya terhadap perekonomian akan berkurang karena BPR justru akan diperkuat,” katanya.

OJK juga akan mengakselerasi pengembangan bank syariah yang asetnya saat ini baru mencapai 5-6 persen dari total aset seluruh perbankan di Indonesia.

“Kami sedang merumuskan atau merevisi kebijakan pengembangan bank syariah ke depan sehingga perkembangannya akan lebih cepat. Kami akan melihat bagaimana pendekatan kita selama ini, strategi pengembangan selanjutnya, dan apakah kebijakan spin off perlu dilakukan,” katanya.

OJK juga akan melakukan konsolidasi Bank Pembangunan Daerah (BPD) melalui kegiatan usaha bersama (KUB) yang terintegrasi untuk seluruh BPD, yang akan dilaksanakan mulai 2023 ini untuk meningkatkan peran BPD terhadap perekonomian di masing-masing daerah.

“Kami melihat gap peran satu BPD dengan BPD lain masih cukup jauh dalam semua aspek, permodalan, tata kelola, kekuatan sumber daya manusia, dan digitalisasi. Kami ingin lihat konsolidasi BPD dalam bentuk KUB,” tandas Dian. (HAN)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.