Masif, sistemik dan sangat meresahkan, transaksi pinjol ilegal mencapai Rp6 triliun

- 2 Februari 2022 - 20:43

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan transaksi pinjol ilegal sudah sangat mengkhawatirkan karena masif dan sistemik. PPATK menemukan nilai transaksi dari pinjaman online (pinjol) ilegal mencapai Rp6 triliun.

digitalbankid – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan transaksi pinjol ilegal sudah sangat mengkhawatirkan karena masif dan sistemik. PPATK menemukan nilai transaksi dari pinjaman online (pinjol) ilegal mencapai Rp6 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, pihaknya terus berupaya untuk mencegah transaksi pinjol ilegal. “Seperti halnya transaksi cryptocurrency, transaksi pinjol ilegal sudah sangat mengkhawatirkan karena masif dan sistemik,” ujarnya saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI, awal pekan ini.

Pinjaman online ilegal, demikian Ivan, berdasarkan hasil analisis PPATK, angka yang ditemukan sudah mencapai Rp 6 triliun. “Jadi memang sudah massif sekali. Makanya PPATK juga beberapa kali bekerja sama dengan OJK terkait dengan hal ini.”

Baca juga: Kini ada 103 fintech P2P lending resmi berizin OJK

Dia mengatakan, satu pemodal bisa melakukan transaksi dari dalam maupun luar negeri untuk pinjol ilegal di dalam negeri. Perputaran dana pada pinjol ilegal itulah yang menguntungkan satu-dua pihak saja. “Transaksi kami duga juga terkait dengan tindak pidana. Transaksi yang berasal dari nasabah itu ada unsur pemerasan yang kemudian melahirkan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujarnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk, Jakarta pada 26 Januari 2022. Dalam penggerebekan pinjol ilegal itu, polisi mengamankan 99 pegawai. Satu orang bertugas sebagai manajer pinjol ilegal. Sedangkan pegawai lain adalah karyawan yang bertugas sebagai pemasar dan penagih utang.

Sampai dengan 3 Januari 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending alias pinjol yang berizin di OJK adalah sebanyak 103 perusahaan. Terdapat penambahan 2 (dua) penyelenggara fintech lending / pinjol berizin, yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa.

Baca juga: Potensi pasar capai ratusan triliun per tahun, banyak perusahaan pinjol masih antre di OJK

Dan terdapat 1 (satu) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Kas Wagon Indonesia dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Selain itu, terdapat penambahan sistem operasi di Android milik PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ). Dengan demikian, telah terdapat 103 (seratus tiga) perusahaan fintech lending yang seluruhnya telah memiliki status berizin.

Lebih lanjut Ivan mengatakan terdapat perubahan penilaian TPPU dari PPATK. Selain itu, tren pendanaan terorisme juga mengalami banyak perubahan, dari awalnya menggunakan sumber ilegal seperti aksi perampokan, kriminalisasi atau kekerasan, berubah menjadi pengumpulan dana melalui skema penggalangan dana dengan label sumbangan kemanusiaan atau bisnis yang sah.

Baca juga: Sri Mulyani menilai pinjol ilegal adalah lintah darat berkedok teknologi digital

Untuk itu, PPATK berupaya meningkatkan pengawasan dan pencegahan berbagai aliran dana di Indonesia. Tak terkecuali transaksi keuangan di ruang virtual. Penggunaan teknologi seperti virtual currency, blockchain atau distributed ledger technology (DLT), fintech p2p lending, dan non fungible token (NFT) telah memberikan tantangan yang sepenuhnya baru kepada PPATK dalam upaya pencegahan TPPU.

“Selama dua dekade upaya pemberantasan TPPU, PPATK selalu berupaya berperan aktif mendukung program pemerintah, termasuk persoalan yang menjadi perhatian masyarakat seperti pinjaman online melalui sinergi yang optimal dengan seluruh pemangku kepentingan,” demikian Ivan. (HAN)

 

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.