LPS ungkap simpanan nasabah di bank selama 2022 naik 8,7 persen, nilainya Rp8.356 triliun

- 1 Februari 2023 - 06:21

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan jumlah simpanan nasabah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) selama 2022 lalu mencapai Rp8.356 triliun atau naik 8,7 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).

digitalbank.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan jumlah simpanan nasabah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) selama 2022 lalu mencapai Rp8.356 triliun atau naik 8,7 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).

“Nilai simpanan nasabah di bank terus mengalami peningkatan. Ini menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap terjaga,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI yang dipantau di Jakarta, Selasa (31/1).

Menurut Purbaya, total simpanan tersebut terdiri dari simpanan nasabah di bank umum sebanyak Rp8.203 triliun dan di BPR sebanyak Rp153 triliun. Sedangkan jumlah simpanan nasabah di bank umum dan BPR pada 2021 sebesar Rp7.686 triliun, dengan rincian Rp7.546,3 triliun di bank umum dan Rp139,7 triliun di BPR.

Purbaya mengatakan total simpanan nasabah tersebut sama dengan lebih dari dua kali lipat belanja pemerintah tahun 2023 yang sekitar Rp3.000 triliun.

“Ini menunjukkan kalau kita bisa memutar dana ini dengan baik harusnya sumber pembiayaan untuk pembangunan ekonomi amat banyak bukan hanya dari pemerintah saja,” ujarnya.

Selain itu, ia menuturkan sepanjang 2022 LPS terus berupa menjaga tingkat bunga penjaminan agar tetap akomodatif untuk mendukung pemulihan ekonomi dan intermediasi perbankan.

Namun sejalan dengan perubahan kebijakan moneter global yang lebih agresif serta mengantisipasi perkembangan kondisi likuiditas dolar AS, LPS memutuskan untuk menyesuaikan tingkat bunga penjaminan valas dengan laju yang lebih cepat dibandingkan tingkat bunga penjaminan rupiah.

LPS menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan valuta asing (valas) dan rupiah sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4 persen untuk TBP rupiah di bank umum, 6,5 persen TBP rupiah di BPR, dan 2 persen TBP valas di bank umum. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode 1 Februari 2023 sampai dengan 31 Mei 2023.

“Kita melihat walaupun naik tapi secara keseluruhan masih cukup rendah untuk tetap memberi ruang bagi perbankan untuk membiayai pertumbuhan ekonomi kita,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan tren kenaikan suku bunga simpanan diperkirakan akan berlanjut merespons perubahan arah kebijakan moneter, kondisi likuiditas dan pemulihan penyaluran kredit.

Purbaya menambahkan LPS akan tetap mencermati perkembangan ekonomi, stabilitas sistem keuangan, likuiditas dan suku bunga simpanan untuk memastikan tingkat bunga penjaminan dapat mendukung momentum pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan. (HAN)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.