LPS siap untuk menjamin dana float nasabah yang disimpan di uang elektronik

- 3 Agustus 2022 - 21:25

 

digitalbank.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuka peluang untuk menjamin dana float atau uang nasabah yang disimpan di uang elektronik seperti GoPay, OVO, DANA, hingga LinkAja.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa Purbaya menjelaskan dana float merupakan seluruh nilai uang elektronik yang diterima penerbit atas hasil penerbitan uang elektronik dan/atau pengisian ulang (top up) yang masih merupakan kewajiban penerbit kepada pemegang dan pedagang.

Purbaya menyatakan untuk saat ini, LPS belum menjadi dana yang tersimpan di uang elektronik. Namun, mengingat besarnya pertumbuhan nominal transaksi maupun jumlah uang elektronik yang beredar di Indonesia, LPS membuka peluang untuk menjamin uang elektronik.

Berdasarkan data Statistik Sistem Pembayaran dan Infrastruktur Pasar Keuangan (SPIP) yang dirilis Bank Indonesia (BI), total dana float dalam peredaran baik di bank maupun nonbank tercatat mencapai Rp9,4 triliun hingga Mei 2022. Apabila dibedah, dana float di bank mencapai Rp5,8 triliun, sedangkan dana float di ranah nonbank sebesar Rp3,58 triliun.

“Jadi, semakin banyak orang pakai uang digital dan yang ditanyakan dijamin apa enggak oleh LPS? Sekarang mungkin belum dijamin,” ungkap Purbaya dalam Seminar “Menuju Masyarakat Cashless” secara daring, Rabu (3/8/2022).

Namun, Purbaya mengatakan tidak menutup kemungkinan bahwa uang elektronik bakal dijamin LPS, mengingat adanya Undang-undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru akan dikeluarkan.

“Ada cukup peluang yang besar itu [uang elektronik] kita jamin. Jadi nanti akan semakin hidup industri keuangan digital,” ujarnya. Jika menilik pertumbuhan digital, pengguna internet mencapai lebih dari 2,1 juta atau naik 1 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) per Januari 2022.

Sementara itu, kepemilikan kawaii juga terlihat meningkat dengan persentase dari pengguna internet aktif berusia 16 – 64 tahun. “LPS siap membantu perkembangan bank digital dan dengan nanti UU mengizinkan untuk memberi jaminan terhadap dana-dana di uang-uang digital,” ujarnya.(SAF)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.