LPEI beri BRI fasilitas trade credit insurance untuk optimalisasi ekspansi kredit dan dorong ekspor

- 13 Desember 2022 - 10:07

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Asuransi Proteksi Piutang Dagang.

digitalbank.id – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/Indonesia Eximbank dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Asuransi Proteksi Piutang Dagang.

Menurut Direktur Pelaksana Bidang Pengembangan Bisnis Indonesia Eximbank Maqin U. Norhadi penandatanganan PKS ini merupakan salah satu bentuk upaya LPEI untuk melaksanakan satu dari empat mandat utamanya, yakni asuransi sekaligus mengukuhkan komitmen dalam rangka meningkatkan kerja sama kedua institusi guna mendukung ekspor.

“Fasilitas asuransi ekspor yang disediakan oleh LPEI dalam bentuk Trade Credit Insurance diharapkan dapat mendukung BRI melakukan ekspansi kredit secara optimal,” katanya, Senin (12/12).

Menurut dia, dengan trade credit insurance, risiko lebih termitigasi dan proteksi terhadap cash flow pelaku usaha ekspor terhadap gagal bayar buyer luar negeri. “sehingga pelaku usaha ekspor akan lebih terlindungi,” katanya.

Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani kedua belah pihak pada 13 April 2022 lalu tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Layanan Jasa Perbankan sebagai payung untuk berbagai peluang kerja sama dalam layanan perbankan pendukung ekspor.

Penandatanganan PKS dari pihak LPEI dilakukan oleh Direktur Pelaksana Bidang Pengembangan Bisnis, Maqin U. Norhadi dan Direktur Pelaksana Bidang Pembiayaan, Dikdik Yustandi, serta Director Institutional & Wholesale Business BRI Agus Noorsanto di Kantor Pusat BRI, Jakarta.

Melalui kerja sama ini disepakati BRI akan menggunakan produk Asuransi Proteksi Piutang Dagang LPEI dalam rangka melakukan mitigasi risiko kerugian yang mungkin timbul dari kegagalan bayar oleh buyer atas piutang dagang milik nasabah BRI.

Selain itu, produk asuransi ekspor LPEI juga dimaksudkan untuk menambah kenyamanan BRI dalam memberikan fasilitas Account Receivable Financing kepada nasabahnya.

Sementara itu, LPEI akan memberikan ganti rugi kepada BRI sampai dengan 90% apabila buyer tidak melakukan pembayaran kepada nasabah BRI disebabkan oleh risiko komersial maupun risiko politik.

Dukungan asuransi ekspor LPEI ini dinilai sangat bermanfaat untuk meningkatkan confidence level nasabah/eksportir dan perbankan, khususnya dalam melakukan penetrasi kepada negara tujuan dan buyer tertentu.

Lebih lanjut maqin mengatakan, komitmen kedua institusi untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam hal penyediaan layanan dan fasilitas yang saling melengkapi diharapkan dapat memfasilitasi nasabah LPEI dan BRI di seluruh Indonesia, mendorong terciptanya para pelaku usaha berorientasi ekspor yang makin berdaya saing, dengan usaha yang berkelanjutan dan dapat mendukung penguatan ekonomi nasional.

“Kami berharap kedepannya peluang kolaborasi ini dapat terus ditingkatkan dan kami siap untuk menggali potensi kerja sama lainnya bersama Bank Rakyat Indonesia,” ungkap Maqin.

Director Institutional & Wholesale Business BRI Agus Noorsanto menambahkan bahwa kerja sama dengan LPEI merupakan salah satu wujud komitmen BRI dalam mendukung transaksi pelaku ekspor khususnya UMKM.

“Dengan pengalaman BRI dan LPEI di industri jasa keuangan, kolaborasi yang kami lakukan merupakan wujud dukungan kami untuk mendorong pelaku UMKM agar tetap resilient dan dapat mengembangkan bisnisnya melalui kegiatan ekspor,” ujarnya. (HAN)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.