Likuiditas perbankan lebih dari cukup, BI minta bank tak buru-buru naikkan bunga kredit

- 20 Oktober 2022 - 19:22

Bank Indonesia (BI) memastikan likuiditas perbankan kini lebih dari cukup. Maka dari itu seharusnya perbankan tidak menaikkan suku bunga kredit yang pastinya akan  membebani nasabah.

digitalbank.id – Bank Indonesia (BI) memastikan likuiditas perbankan kini lebih dari cukup. Maka dari itu seharusnya perbankan tidak menaikkan suku bunga kredit yang pastinya akan  membebani nasabah.

“Likuditas perbankan lebih dari cukup untuk terus menyalurkan kredit dan tidak perlu harus menyesuaikan kenaikan bunga kreditnya. Alat likuid perbankan, yakni Dana Pihak Ketiga (DPK) kini sekitar 27%,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Seminar Nasional Badan Keahlian DPR RI, pekan ini.

Menurut dia, BI telah memulai pengetatan moneter sejak awal tahun, melalui kewajiban giro wajib minimum (GWM). Penyesuaian secara bertahap GWM Rupiah dan pemberian insentif GWM sejak 1 Maret sampai 15 September 2022 telah menyerap likuiditas perbankan sekitar Rp269,3 triliun.

Kemudian dalam dua bulan terakhir, BI telah menaikkan suku bunga acuan sebesar 75 bps menjadi 4,25%. Melihat situasi likuiditas perbankan masih lebih dari cukup, maka diperkirakan transmisi terhadap suku bunga perbankan dapat terjadi dalam 3-6 bulan mendatang.

Likuiditas perekonomian juga tetap longgar, tercermin pada uang beredar dalam arti sempit (M1) dan luas (M2) yang tumbuh masing-masing sebesar 13,7% (yoy) dan 9,5% (yoy). BI optimistis pertumbuhan kredit masih tetap tinggi ke depannya. Pertumbuhan kredit pada Agustus 2022 tercatat sebesar 10,62% (yoy), ditopang oleh peningkatan di seluruh jenis kredit dan pada mayoritas sektor ekonomi.

 

BI juga optimistis kredit perbankan akan naik. Kredit perbankan diperkirakan akan tumbuh mencapai 11 persen pada tahun ini. Sementara itu, pertumbuhan kredit pada Agustus 2022 mencapai 10,62 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Perry menuturkan, BI melakukan sejumlah upaya dalam mendorong kredit tersebut. Tahun ini, BI mengeluarkan kebijakan berupa pelonggaran giro wajib minimum (GWM) bagi bank yang memberikan pembiayaan kepada sektor prioritas dengan ukuran tertentu.

Berdasarkan aturan BI, perbankan mendapat insentif dengan kisaran 0,2-0,5 persen terhadap kewajiban GWM apabila bank menyalurkan kredit kepada sektor prioritas, pencapaian rasio pembiayaan inklusif makroprudensial dan atau pembiayaan lain yang ditetapkan BI. Meski begitu, dalam 2 bulan terakhir BI telah menaikkan suku bunga acuan sebesar 75 basis poin (bps) sehingga menjadi 4,25 persen.

Perry mengatakan, keputusan tersebut sebagai langkah front loaded, pre-emptive, dan forward looking untuk memastikan inflasi kembali pada sasaran 2–4 persen pada kuartal III/2022.

“Kami meyakini bersama pemerintah, kami bisa mencapai itu sehingga inflasi pada kuartal III/2023 akan berkisar 3,5–3,6 persen dan pada kuartal IV/2023 akan kembali sekitar 3 persen,” jelasnya. (HAN)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.