Layanan urun dana atau crowdfunding wajib memiliki izin usaha dari OJK

- 28 Desember 2022 - 10:18

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beleid yang mengatur bahwa penyelenggara yang akan melakukan layanan urun dana (crowdfunding) wajib memiliki izin usaha dari OJK. Penawaran efek oleh setiap penerbit melalui layanan urun dana ini tidak termasuk penawaran umum seperti pasar modal.

digitalbank.id – OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beleid yang mengatur bahwa penyelenggara yang akan melakukan layanan urun dana (crowdfunding) wajib memiliki izin usaha dari OJK. Penawaran efek oleh setiap penerbit melalui layanan urun dana ini tidak termasuk penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.  

Perusahaan penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana (crowdfunding) berbasis teknologi informasi (fintech) yang sudah mendapat restu dari OJK adalah PT Angel Investor Indonesia. Berdasarkan pengumuman Nomor PENG-9/PM.2/2022 yang dipublikasikan pada Senin (26/12/2022), pemberian izin usaha itu seiring dengan Nomor Keputusan Izin Usaha KEP- 90/D.04/2022 pada tanggal 26 Desember 2022.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Yunita Linda Sari menjelaskan bahwa permohonan izin usaha PT Angel Investor Indonesia sebagai penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

Yunita menyampaikan bahwa “Penawaran efek dilakukan melalui penyelenggara yang telah memperoleh izin dari OJK dan penawaran efek dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total dana yang dihimpun melalui penawaran efek paling banyak Rp10 miliar,” kata Yunita, seperti dikutip dalam pengumuman OJK pada Selasa (27/12/2022),

Selanjutnya, OJK mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi yang telah memperoleh izin usaha dari OJK. Sementara itu, mengutip pada laman resmi Angel Investor Indonesia, Senin (27/12/2022), perusahaan yang beralamat di Graha Bumi Surabaya Lantai 3 room 6, Jalan Basuki Rachmat 106-128, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya itu merupakan perusahaan yang bergerak di bidang layanan jasa keuangan financial technology (fintech) crowdfunding.

“PT Angel Investor Indonesia sebagai platform investasi bisnis securities crowdfunding, di mana kami akan menjadi penyelenggara yang menghubungkan pemilik bisnis UMKM, SOHO, bisnis startup yang memiliki prospek usaha yang layak dibiayai oleh investor,” demikian yang dikutip dalam laman resmi pada Selasa (27/12/2022). Adapun, saat ini PT Angel Investor Indonesia dinahkodai oleh Jos Tjahjono sebagai Direktur Utama. Kemudian, Direktur Marketing dan Branding Ferry Janto, dan Efendy sebagai Komisaris Utama di Angel Investor Indonesia.(SAF)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.