Kontak 157 OJK siap layani konsumen terkait keluhan, pengaduan atas jasa keuangan dan perbankan

Share post:

digitalbank.id – SAMPAI dengan 30 Desember 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 315.783 layanan, termasuk 14.764 pengaduan, 92 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yang masuk ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan.  

“Dari jumlah pengaduan tersebut, sebanyak 7.419 merupakan pengaduan sektor perbankan, 7.252 pengaduan sektor IKNB, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, seraya menerangkan bahwa OJK juga telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dan tercatat 13.332 atau 90 persen dari pengaduan telah terselesaikan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan melalui peningkatan kualitas layanan pengaduan dengan menghadirkan lokasi baru Kontak 157. Untuk diketahui, Kontak 157 ini disediakan oleh OJK sebagai wadah pelayanan pengaduan konsumen sebagaimana yang tercantum di dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK pada pasal 29.

Dalam pasal ini disebutkan bahwa pelayanan pengaduan konsumen dilakukan dengan menyiapkan perangkat hingga memfasilitasi pengaduan konsumen. Mahendra Siregar menuturkan dengan adanya lokasi baru Kontak 157 diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas perlindungan konsumen melalui pemberian informasi dan layanan pengaduan mengenai produk dan layanan jasa keuangan kepada konsumen dan masyarakat.

“Kontak 157 ini jauh lebih dari sekedar memanfaatkan ruangan tapi benar-benar untuk meningkatkan kinerja satu fungsi layanan yang sangat penting di dalam keberadaan OJK,” kata Mahendra dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (7/1/2023).

Lebih lanjut, Mahendra menjelaskan layanan walk-in Kontak OJK 157 beroperasi setiap hari kerja, mulai dari Senin hingga Jumat pukul 07.45 – 16.00 WIB. Selain itu, masyarakat dapat menggunakan layanan ini secara gratis yang tersebar di seluruh kantor OJK. Adapun, masyarakat juga dapat menggunakan kontak 157 OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp di nomor 081157157157, dan email [email protected](SAF)

Related articles

Hijra Bank kolaborasi dengan IDEAL, fasilitasi kepemilikan rumah lewat HijraHome

digitalbank.id - Satu pekan jelang Bulan Ramadhan 1444 H, Hijra Bank sebagai platform digital perbankan berprinsip syariah menjalin...

Dukung kebijakan subsidi motor listrik, BNI siapkan kredit terjangkau dan mudah diakses. Cek syaratnya!

digitalbank.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan komitmennya mendukung kebijakan pemerintah terkait subsidi untuk...

BRI dan Citilink garap online travel fair, ada diskon tiket pesawat hingga 80% untuk beragam destinasi

digitalbank.id - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI mengungkapkan optimismenya bahwa transaksi kartu kredit pada...

Cara investasi jitu ala Warren Buffet

digitalbank.id - SANGAT inspiratif. Dalam wawancara khusus yang dilakukan bareng Perdana Menteri Inggris, Rishi Sunak, pendiri Microsoft, Bill...