Kerja sama dengan 6.500 ponpes dan 42.000 masjid, BSI makin perkokoh ekosistem syariah

- 8 Oktober 2022 - 08:29

PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) mengungkakan hingga akhir Agustus 2022 lalu telah bekerja sama dengan lebih dari 6.500 pondok pesantren (ponpes) dan 42.000 masjid di seluruh Indonesia.

digitalbank.id – PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) mengungkakan hingga akhir Agustus 2022 lalu telah bekerja sama dengan lebih dari 6.500 pondok pesantren (ponpes) dan 42.000 masjid di seluruh Indonesia. 

BSI juga telah mengumpulkan dan menunaikan zakat perusahaan terbesar yang telah dilimpahkan melalui BAZNAS pada Mei 2022 lalu yang mencapai Rp101,5 miliar, sedangkan dana jamaah masjid yang salurkan lewat BSI berada di angka Rp1 triliun naik 68 persen secara year on year/yoy.

Direktur Utama BSI Hery Gunardi mengatakan peningkatan dana terbesar terjadi pada penerimaan dari pondok pesantren yang naik 186% ke angka Rp495 miliar. “Sementara peningkatan nasabah naik sebesar 68% ke angka 6.794 pada periode yang sama,” katanya, Jumat (7/10).

Dia mengatakan sebagai upaya untuk merangkul ekosistem syariah, BSI menjalin kerja sama strategis dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kerja sama ini untuk mendukung dan memperkuat peranan ditengah masyarakat dalam mengakselerasi pembangunan Islamic ecosystem dalam negeri.

Lebih lanjut Hery mengatakan untuk membangun Islamic Ecosystem di dalam negeri memerlukan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pihak. Salah satunya dengan MUI yang selama ini berperan besar dalam pengembangan ekonomi syariah. “Kelahiran perbankan syariah di Tanah Air tidak lepas dari peran strategis ulama, khususnya MUI dalam pengembangan perbankan syariah dengan melakukan pembinaan, pengawasan, dan arahan bagi pengembangan perbankan syariah agar berjalan secara sehat dan berkelanjutan,” kata Hery.

Hery menambahkan dalam hal ini, MUI melakukan langkah dengan membentuk Dewan Syariah Nasional MUI (DSN MUI) yang bertujuan untuk melaksanakan tugas MUI dalam menetapkan fatwa atas sistem, kegiatan, produk, dan jasa di lembaga perekonomian, keuangan, dan bisnis syariah dalam rangka menumbuhkembangkan usaha bidang keuangan bisnis di Indonesia.

Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI sebagai otoritas fatwa atau lembaga ijtihad yang bersifat kolektif, mufti jama’i, memiliki peran yang sangat strategis dalam pengembangan ekonomi, keuangan, dan bisnis syariah sesuai maqoshid syariah.

“Kerja sama dengan MUI ini merupakan kerja sama strategis untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Hery. (HAN)

 

 

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.