Ihtiar membatasi pinjol ilegal, perlukah moratorium?

- 28 November 2021 - 20:55

digitalbank.id — SAMPAI SAAT INI masih saja jatuh korban praktek pinjaman online. Presiden Jokowi bahkan sempat menyampaikan keprihatinannya.

Berkenaan dengan hal tersebut, pengamat industri financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) Tumbur Pardede menilai, meningkatnya kebutuhan pinjaman di kalangan masyarakat selama pandemi Covid-19, menjadi salah satu alasan utama masih adanya korban dari praktik pinjol ilegal.

Dengan adanya kebutuhan atas dana cepat, banyak masyarakat yang memilih fintech P2P lending sebagai solusi, sebab memiliki persyaratan pinjaman yang jauh lebih mudah dibanding industri keuangan lainnya.

Baca juga: Penyaluran pinjaman fintech lending hingga September 2021 tembus di atas Rp262 triliun

Akan tetapi, masih ada masyarakat yang justru terjerumus ke dalam tawaran pinjol ilegal. Ini disebabkan banyaknya jumlah pinjol ilegal yang beredar.

“Mereka terjepit. Pinjam ke ilegal. Saya menilai mereka sulit untuk membandingkan, karena saking banyaknya,” kata Tumbur.

Bukan hanya pinjol ilegal, jumlah fintech P2P lending resmi atau yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah terlalu banyak.

Baca juga: Praktik pinjol ilegal masih terus berlangsung, OJK rilis daftar 104 fintech legal

Menurutnya, hal tersebut membuat masyarakat sulit untuk membedakan pinjol ilegal dengan pinjol yang terdaftar. Oleh karenanya, Tumbur menilai OJK perlu merampingkan daftar penyelenggara fintech terdaftar maupun berizin, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengingat nama penyelenggara pinjol resmi.

Fintech yang resmi pun juga terlalu banyak. Sepertinya kalau kita bicara fintech itu harusnya jauh lebih ramping jumlahnya, maupun produknya,” ujar dia.

Tumbur menyadari, pemberantasan pinjol ilegal tidak akan dapat berjalan dengan mudah, mengingat oknum dapat dengan mudah membuat platform ilegal baru.

Baca juga: Bank digital sebagai pandemic native, sebuah survei

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah disebut perlu melakukan moratorium, atau pemberhentian sementara penambahan jumlah fintech terdaftar. “Selama proses itu dimoratorium, jadi lebih mudah memberantas yang ilegal,” ucapnya. (SAF)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.