Hadapi serangan siber, OJK minta lembaga keuangan perkuat sistem keamanan IT dengan standar terkini

- 7 Februari 2023 - 18:22

Otoritas Jasa Keuangan meminta pelaku usaha jasa keuangan memitigasi risiko siber, salah satunya dengan memantau atau melakukan monitoring dan memastikan prosedur keamanan teknologi informasi up to date dengan standar terkini.

digitalbank.id – Otoritas Jasa Keuangan meminta pelaku usaha jasa keuangan memitigasi risiko siber, salah satunya dengan memantau atau melakukan monitoring dan memastikan prosedur keamanan teknologi informasi up to date dengan standar terkini. OJK juga meminta pelaku usaha jasa keuangan melakukan pembaruan antivirus secara berkala.

Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengimbau agar pelaku usaha di sektor jasa keuangan memperkuat sistem keamanan teknologi informasi (IT). Upaya tersebut dilakukan guna memitigasi risiko serangan siber yang sering terjadi sepanjang 2022.

“Sektor keuangan menduduki peringkat ke-6 sektor yang paling banyak diserang sepanjang 2022, yaitu sebanyak 1.131 kali serangan per minggu, dan angkanya naik 52% jika dibandingkan dengan 2021,” ujarnya dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 yang dihelat di Jakarta, Senin (6/2).

Menurut dia, layanan jasa keuangan harus memiliki tata kelola digital. Berdasarkan Checkpoint Research 2022, kata dia, sektor keuangan mendapatkan serangan siber sebanyak 1.131 kali per minggu sepanjang 2022.

Sementara data International Monetary Fund (IMF) pada 2020 mengungkapkan, total kerugian rata-rata tahunan akibat serangan siber di sektor jasa keuangan secara global mencapai sekitar US$100 miliar.

“Pelaku sektor keuangan harus memastikan prosedur keamanan teknologi informasi up to date dengan standar terkini. Selain itu perlu melakukan update antivirus secara berkala,” tuturnya.

OJK juga menerapkan sederet strategi anti fraud yang terdiri dari pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan, sanksi, serta pemantauan, evaluasi, hingga tindak lanjut. Lemudian melakukan kajian untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di pelaku usaha sektor keuangan secara mandatori untuk seluruh industri jasa keuangan.

Lebih lanjut Shopia mengatakan dalam hal penguatan governance, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) terkait anti fraud di sektor jasa keuangan, antara lain POJK 39/2019 tentang Bank Umum, SEOJK 46/2017 untuk Asuransi, dan POJK 35/2018 untuk Perusahaan Pembiayaan. (HAN)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.