Lonjakan transaksi digital di perbankan, OJK akui sulitnya menertibkan pinjol ilegal

- 26 Februari 2025 - 07:32

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan lonjakan signifikan dalam transaksi perbankan digital di Indonesia, yang mencapai 87 kuadriliun rupiah pada Desember 2024, naik 50,6% dibanding tahun sebelumnya. Sementara itu, meski pemerintah telah menutup sekitar 2.500 pinjaman online (pinjol) ilegal pada 2024, kehadiran mereka tetap menjadi tantangan besar karena banyak beroperasi melalui server di luar negeri.


Fokus utama:

  1. Transaksi digital di perbankan Indonesia meningkat 50,6% year-on-year hingga Desember 2024, menandakan pergeseran besar ke layanan keuangan berbasis teknologi.
  2. Bank-bank besar mulai mengadopsi kecerdasan buatan (AI) untuk meningkatkan layanan, sejalan dengan tren digitalisasi sektor keuangan.
  3. Pemerintah menutup 2.500 pinjol ilegal sepanjang 2024, tetapi kehadiran mereka tetap meresahkan karena banyak yang beroperasi melalui server di luar negeri.

Masyarakat Indonesia semakin mengandalkan layanan perbankan digital, dengan total transaksi mencapai Rp87 kuadriliun pada Desember 2024. Angka ini melonjak 50,6% dibanding tahun sebelumnya, mencerminkan perubahan signifikan dalam perilaku keuangan masyarakat.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menyatakan lonjakan transaksi digital ini berasal dari berbagai kanal, seperti phone banking, SMS banking, mobile banking, hingga internet banking. “Data ini berdasarkan pantauan Bank Indonesia. Peningkatan ini menunjukkan bagaimana masyarakat semakin percaya pada layanan digital,” ujar Mirza dalam acara Digital Economic Forum di Jakarta, Selasa (25/2).

Di tengah perubahan ini, perbankan nasional semakin agresif mengadopsi teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk meningkatkan layanan. AI digunakan untuk mempercepat proses kredit, meningkatkan keamanan transaksi, dan menghadirkan pengalaman pengguna yang lebih personal.

“AI menjadi bagian tak terpisahkan dari inovasi perbankan. Dengan data besar yang tersedia, bank dapat menawarkan layanan yang lebih relevan dan efisien bagi nasabah,” ujar Mirza.

Menurut data OJK, digitalisasi sektor keuangan telah mempercepat inklusi keuangan di Indonesia. Hal ini terlihat dari meningkatnya akses masyarakat terhadap produk keuangan berbasis teknologi, termasuk peer-to-peer lending (P2P lending) atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online (pinjol).

Namun, di balik kemajuan ini, lonjakan pinjol ilegal masih menjadi persoalan serius. OJK mencatat bahwa sepanjang 2024, pemerintah telah menutup sekitar 2.500 pinjol ilegal. Sayangnya, banyak dari mereka kembali bermunculan karena beroperasi melalui server di luar negeri.

“Yang resmi itu pindar (pinjaman daring), sedangkan yang ilegal kita kenal sebagai pinjol. Yang ditutup terus muncul lagi karena beroperasi di dunia maya dan servernya banyak di luar negeri,” ujar Mirza.

Fenomena ini memperlihatkan tantangan besar bagi regulator dalam menertibkan industri pinjaman daring. Meski OJK telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta aparat penegak hukum, praktik pinjol ilegal tetap sulit diberantas sepenuhnya.

Di sisi lain, pindar resmi yang terdaftar di OJK telah memberikan dampak positif bagi ekonomi, terutama bagi UMKM yang sulit mendapatkan akses pembiayaan dari bank. Saat ini, ada 97 perusahaan pindar resmi di Indonesia dengan total outstanding pembiayaan mencapai Rp77 triliun per Desember 2024.

OJK menegaskan bahwa perlindungan konsumen menjadi prioritas utama. Langkah penguatan regulasi, edukasi publik, dan peningkatan kerja sama internasional diperlukan agar pinjol ilegal tidak lagi merugikan masyarakat.

“Kami mendorong masyarakat untuk selalu memeriksa status legalitas penyedia pinjaman sebelum menggunakan jasanya. Pastikan hanya memanfaatkan layanan yang terdaftar di OJK,” tegas Mirza.

Dengan semakin banyaknya transaksi keuangan yang beralih ke digital, OJK optimistis bahwa industri perbankan dan fintech di Indonesia akan terus berkembang. Namun, tantangan dalam memberantas praktik ilegal di sektor ini juga memerlukan komitmen berkelanjutan dari semua pihak. ■

Comments are closed.