Industri fintech peer-to-peer (P2P) lending Indonesia kembali menjadi sorotan. Sebanyak 10 dari 97 penyelenggara fintech P2P lending belum memenuhi syarat ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar, sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketentuan ini diberlakukan sejak Juli 2024 untuk memastikan keberlanjutan dan stabilitas sektor fintech yang tengah berkembang pesat. Namun, kegagalan sebagian pelaku memenuhi aturan ini memunculkan pertanyaan: apakah regulasi ini akan menjadi tantangan besar atau peluang bagi konsolidasi pasar?
Ketentuan ekuitas minimum Rp7,5 miliar yang tertuang dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b POJK Nomor 10 Tahun 2022 mulai berlaku sejak Juli 2024, memberikan masa dua tahun bagi pelaku fintech untuk beradaptasi. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa lima dari sepuluh perusahaan yang belum memenuhi syarat saat ini sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal. Langkah yang ditempuh mencakup injeksi modal dari pemegang saham pengendali, investor strategis baru, atau bahkan pengembalian izin usaha.
Meski beberapa pelaku fintech P2P lending menghadapi tantangan modal, industri ini secara keseluruhan tetap menunjukkan kinerja yang positif. Data OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending pada Oktober 2024 mencapai Rp75,02 triliun, meningkat signifikan 29,23% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Tingkat risiko kredit macet atau TWP90 juga menunjukkan perbaikan, turun menjadi 2,37% dari 2,89% pada Oktober 2023.
Situasi ini memunculkan momentum bagi konsolidasi di sektor fintech P2P lending. Dengan regulasi yang semakin ketat, perusahaan-perusahaan kecil dengan modal terbatas kemungkinan akan mencari mitra strategis atau menghadapi risiko kehilangan izin. Sebaliknya, pemain besar yang memenuhi persyaratan akan memiliki peluang memperluas pangsa pasar. Agusman menegaskan, “OJK akan terus memonitor perkembangan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan sektor ini.”
Langkah OJK memperketat aturan ekuitas minimum bertujuan untuk memperkuat industri fintech di tengah pertumbuhan pesat. Meskipun 10 penyelenggara masih menghadapi kendala pemenuhan modal, tren positif di sektor ini memberikan optimisme bagi masa depan industri yang lebih terstruktur, kredibel, dan berkelanjutan. ■