Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui pengembalian izin usaha penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala). Kedua perusahaan pinjol itu telah menutup usaha dan mengembalikan izin OJK.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti dengan melakukan pencabutan izin usaha keduanya sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 per 3 Juli 2024 untuk PT Akur Dana Abadi dan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 per 5 Juli 2024 untuk PT Semangat Gotong Royong.
Menurut Aman, Jembatan Emas mengajukan permohonan pengembalian izin usaha karena belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah direksi.
Sedangkan Dhanapala mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha fintech lending pada satu entitas.
“Grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha fintech lending,” ujarnya,Jumat (12/7).
Lebih lanjut dia mengatakan, meskipun izin telah dicabut OJK akan tetap melakukan pemantauan terhadap kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala. Adapun kewajiban keduanya, yakni menghentikan kegiatan usaha pada industri fintech lending, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha, serta melakukan penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.
Selanjutnya pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Jembatan Emas dan Dhanapala.
Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk pelindungan konsumen dan pihak terkait lainnya, Aman menerangkan Jembatan Emas dan Dhanapala wajib melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dan Masyarakat.
Jumlah pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK hingga Juli 2024 ada 98 perusahaan. Jumlah itu berkurang setelah OJK mencabut izin TaniFund pada Mei 2024, serta dua yang terakhir adalah Dhanapala dan Jembatan Emas.
Sebelumbya, akhir November 2023, Financial technology peer to peer (fintech P2P) lending PT Akur Dana Abadi atau Jembatan Emas resmi tutup. Kabar tersebut terungkap dari pengumuman resmi platform pinjaman online (pinjol) tersebut dalam laman resminya.
“Dengan berat hati, kami sampaikan bahwa sejak 30 September 2023 Jembatan Emas resmi berhenti melakukan kegiatan transaksi pendaftaran pengguna dan penyaluran pinjaman,” demikian tulis manajemen Jembatan Emas dikutip dari laman resminya.
Manajemen Jembatan Emas menyebut tutupnya platform sehubungan dengan proses pengembalian izin usaha kepada OJK. ■