Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak 69 penyelenggara Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) telah mendapatkan sanksi administratif selama April 2024. Selain itu ada 10 perusahaan pembiayaan dan satu perusahaan modal ventura juga mendapatkan sanksi administratif.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (13/5) mengatakan selama bulan April 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 10 perusahaan pembiayaan, satu perusahaan modal ventura, dan 69 penyelenggara P2P Lending.
“Sanksi administratif diberikan atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku, maupun sebagai hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan yang dilakukan,” katanyq.
Menurut dia, pengenaan sanksi administratif ini terdiri dari 123 sanksi denda, dan 51 sanksi peringatan tertulis. Selain itu, Agusman menuturkan OJK juga telah mencabut izin PT TaniFund Madani Indonesia (TaniFund) pada 3 Mei 2024. Pencabutan ini dilakukan OJK karena tidak memenuhi ketentuan dari OJK.
“OJK telah mencabut izin usaha PT TaniFund Madani Indonesia pada 3 Mei 2024, karena TaniFund tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi OJK,” katanya.
Di sisi lain, OJK dalam rangka memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan industri PVML sebagai turunan dari UU P2SK, OJK sedang memfinalisasi penyusunan berbagai ketentuan.
“Antara lain pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan infrastruktur atau RPOJK Lembaga Pembiayaan. Dan juga ketentuan pengembangan dan penguatan lembaga keuangan mikro, serta ketentuan layanan bersama berbasis teknologi informasi,” kata Agusman. ■