Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan update perkembangan pinjaman macet dari tiga entitas fintech p2p lending, yaknu Investree, TaniFund, dan iGrow.
Investree masih mencatatkan pinjaman macet di atas 5% atau 12,8%. Persoalan yang berujung pada gagal bayar kepada pemberi dana (lenders) ini disebut karena pengaruh adanya penerima pinjaman (borrowers) eksisting yang bisnisnya terdampak pandemi Covid-19 dan belum pulih, sehingga menghasilkan kredit macet.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, secara berbarengan dengan pendalaman yang tengah dilakukan, OJK saat ini secara intens melakukan koordinasi dengan Investree terkait informasi yang beredar di masyarakat.
OJK, kata dia, telah mengadakan beberapa kali pertemuan dengan perusahaan sebagai bentuk pengawasan offsite dan untuk update kondisi terkini perusahaan.
“OJK juga sudah memberikan sanksi administratif kepada Investree karena melanggar ketentuan yang berlaku. OJK akan terus melakukan monitoring pemenuhan,” ujar Agusman dalam pernyataan resmi, Kamis (11/1).
Menurut dia, apabila ditemukan pelanggaran ketentuan lebih lanjut, OJK mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain berupa Peringatan Tertulis, Denda, Pembatasan Kegiatan Usaha, hingga dapat berupa Pencabutan Izin usaha.
“OJK terus melakukan pendalaman atas kasus investree. Untuk pelanggaran ketentuan, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada Investree dan terus melakukan monitoring pengawasan. Selama belum ada pemenuhan, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan,” kata Agusman.
Sementara itu, terkait TaniFund, OJK telah memberikan waktu kepada TaniFund untuk dapat melakukan penyelesaian hak dan kewajiban para pengguna serta dilakukan monitoring oleh OJK. Pihaknya juga sedang melakukan pendalaman atas adanya potensi kecurangan (fraud) yang dilakukan oleh TaniFund.
“OJK sedang melakukan evaluasi terhadap proses penyelesaian hak dan kewajiban serta proses perbaikan yang dilakukan oleh TaniFund, tindakan lanjutan tentu akan dilakukan atas hasil evaluasi tersebut,” ujarnya.
Sedangkan untuk iGrow, demijian Agusman, dia menyebut penyelenggara fintech p2p lending ini terus melakukan penagihan kepada penerima pendanaan, pengecekan dan monitoring kepada borrower. iGrow juga melakukan upaya upaya hukum terhadap borrower sebagai bentuk penanganan pinjaman macet tersebut.
OJK turut meminta penyelenggara yakni iGrow untuk mengkomunikasikan proses penanganan pendanaan yang macet kepada lenders secara transparan dan up to date.
“OJK akan melakukan penegakan ketentuan dan mengenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan yang berlaku.”
Lebih lanjut dia mengatakan bukan hanya ketiga entitas itu yang memiliki persoalan mengenai pinjaman macet atau yang dikenal dalam industri ini sebagai tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90). Agusman menyatakan, jumlah penyelenggara fintech p2p lending yang memiliki TWP 90 di atas 5% ada sebanyak 19 entitas per November 2023.
Terdapat 2 penyelenggara pada periode sebelumnya yang memiliki TWP di atas 5% namun pada periode November 2023 nilainya sudah turun dibawah 5%. Akan tetapi terdapat 2 Penyelenggara yang pada periode sebelumnya tidak memiliki nilai TWP di atas 5% namun pada data periode November 2023 memiliki TWP di atas 5%.
OJK telah meminta kepada penyelenggara untuk mengirimkan action plan terkait dengan rencana penurunan nilai TWP di atas 5% dan saat ini masih proses monitoring. ■