PRUDENT action — berhati-hatilah, agaknya ini yang menjadi alasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha kepada PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku).
Demikian bunyi pengumuman OJK, dikutip Senin (23/10), disebutkan Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK, yaitu terkait pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL).
“Dengan dikenakannya pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL,” tulis pengumuman tersebut.
Baca Juga: Akulaku tingkatkan terus kepemilikan sahamnya di Bank Neo
Selain itu, Akulaku dilarang melakukan kegiatan penyaluran pembiayaan serupa termasuk penyaluran pembiayaan yang dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.
“Selanjutnya, PT Akulaku Finance Indonesia diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan PT Akulaku Finance Indonesia yang telah ditanggapi oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023,” tambah pengumuman itu. ■