digitalbank.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT Danafix Online Indonesia (Danafix) sebagai salah satu perusahaan penyelenggara fintech p2p lending.
Mengutip laman resmi OJK, pencabutan izin usaha Danafix secara resmi diumumkan Rabu (13/9) meskipun keputusan pencabutan izin usaha telah diberlakukan pada 29 Agustus 2023 lalu melalui Nomor Keputusan KEP-6/D.06/2023.
Pengumuman ditetapkan di Jakarta untuk disampaikan kepada khalayak pada 8 September 2023 yang ditetapkan oleh Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya selaku Plt. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Ahmad Nasrullah.
Baca juga: OJK berikan sanksi administratif kepada 34 perusahaan fintech P2P
“Perusahaan mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi,” demikian Nasrullah menjelaskan alasan pencabutan.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Financial Technology (Fintech) OJK Tris Yulianta seperti dikutip bisnis.com mengatakan bahwa pencabutan izin usaha PT Danafix Online Indonesia dilakukan karena perusahaan mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagaimana Pasal 78 ayat (1) POJK 10/2022. “Itu inisiatif dari penyelenggara sendiri,” katanya.
Merujuk ketentuan dimaksud, Tris mengatakan bahwa OJK melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga saat ini izin usaha PT Danafix Online Indonesia sebagai penyelenggara LPBBTI telah dicabut.
Danafix yang beralamat di Menara Dea, Tower 2, Lantai 2, Suite 202 Kawasan Mega Kuningan, Jalan Mega Kuningan Barat Kav E4.3 No 1-2 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Keputusan Dewan Komisioner OJK pada tanggal ditetapkan.
Baca juga: Total pinjaman industri P2P lending per April 2023 tembus Rp601,41 triliun
Dalam keterangannya, Nasrullah mengatakan, sehubungan dengan pencabutan izin usaha, maka Danafix dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Perusahaan juga wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.
Sementara penyelesaian hak dan kewajiban Danafix akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. “Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahuinya,” ucap Nasrullah.
Mengacu data OJK, Danafix mendapat status terdaftar dan berizin pada 8 September 2021 melalui KEP-93/D.05/2021. Dengan pengumuman pencabutan izin usaha ini, maka maka secara otomatis penyelenggara fintech p2p lending pun berkurang menjadi 101 entitas dari sebelumnya 102 entitas.
Baca juga: Total pembiayaan P2P lending capai Rp55,98 triliun sampai Juli 2023
Ketika masih berjumlah 102 entitas pada Juli 2023, total aset fintech p2p lending tercatat mencapai Rp7,06 triliun dengan liabilitas sebesar Rp3,66 triliun dan ekuitas sebesar Rp3,40 triliun.
Dari sisi bisnis, pertumbuhan outstanding pinjaman per Juli 2023 meningkat menjadi 22,41% year on year (yoy) menjadi Rp 55,98 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (tingkat wanprestasi TWP 90) sedikit meningkat menjadi 3,47% per Juli 2023 dari 3,29% per Juni 2023. ■
44 penyelenggara fintech P2P akan dipanggil KPPU diduga langgar ketentuan bunga pinjol, ini kata AFPI… - digitalbank.id