digitalbank.id – LAYANAN paylater dewasa ini sangat populer di masyarakat karena faktor kecepatan, praktis dan mudah. Sebagian pengamat ekonomi pun menyebut adanya perpindahan masyarakat yang menggunakan kartu kredit ke pinjaman online (pinjol). Hal ini seiring dengan perubahan pola belanja online yang meningkat.
Demikian disampaikan Peneliti Center of Digital Economy and SME Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda. Menurutnya, peningkatan pinjol hingga paylater salah satunya dipengaruhi oleh pola belanja online yang meningkat dari sebelum masa pandemi.
Baca Juga: Kartu kredit atau paylater, mana yang lebih menguntungkan?
Pada masa pandemi, Huda menuturkan bahwa berbelanja melalui platform e-commerce meningkat dua kali lipat dibandingkan sebelum masa pandemi. “Karena ada perubahan teknologi, maka yang terjadi penggunaan kartu kredit semakin menurun. Pada masa pandemi di tahun 2020-2022, pertumbuhan rata-rata transaksi kartu kredit hanya 0,8 persen,” kata Huda dalam Diskusi Publik bertajuk ‘Bahaya Pinjaman Online Bagi Penduduk Usia Muda’ secara virtual, Senin (11/9/2023).
Sementara itu, penyaluran pinjaman bulanan di fintech P2P lending atau pinjol mengalami peningkatan tajam sepanjang 2022, terutama terjadi pada Maret 2022 yang mencapai Rp23,07 triliun. “Kemungkinan besar ada perpindahan orang-orang yang tidak dapat meminjam atau menerbitkan kartu kredit, mereka beralih ke fintech P2P lending,” ujarnya.
Baca Juga: OJK minta agar perusahaan paylater terapkan aturan lebih ketat kepada debitur, ini alasannya…
Adapun di tahun 2022, juga terjadi pergeseran penyaluran pinjaman fintech P2P lending ke sektor konsumtif yang semakin meningkat dari posisi 2021. Huda menyampaikan bahwa per Maret 2022, penyaluran pinjaman fintech ke sektor konsumtif mencapai 62,72 persen. Sedangkan pada Juni 2023, sebanyak 64,20 persen pinjaman disalurkan ke sektor konsumtif. “Ini diprediksi karena ada pengalihan dari kartu kredit dan pembiayaan multiguna,” ungkapnya. Namun demikian, Huda menilai OJK perlu memberikan pengetatan administrasi peminjaman pinjaman online dari segi umur, maupun menggunakan data penunjang perbankan. ■
Tak pernah jera, kini OJK blokir 1.466 pinjol ilegal - digitalbank.id