digitalbank.id – OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa seluruh industri teknologi keuangan peer-to-peer (Fintech P2P), juga dikenal sebagai pinjaman online (Pinjol), memiliki peringkat kredit buruk TWP 90, atau 3,29 persen, pada Juli 2023.
Rasio kredit bermasalah terhadap perusahaan pemberi pinjaman turun dari Mei 2023 menjadi 3,36 persen. Namun, tidak dijelaskan apakah penurunan rasio tersebut karena kenaikan pinjaman yang harus dibayar atau memang proses likuidasi. Syaratnya jelas: Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, 24 perusahaan fintech P2P lending memiliki TWP90 lebih dari 5 persen.
Nilai tersebut sesuai dengan 23,52 persen pelaku ekonomi yang mencapai 102 perusahaan. “OJK memantau kualitas pendanaan setiap bulannya,” kata Ogi dalam paparan hasil rapat Dewan OJK, Kamis (8 April 2023). Menurut dia, regulator meminta pemegang saham untuk membuat rencana aksi untuk menarik uang dari pemberi pinjaman yang gagal membayar beberapa pinjaman tersebut. “OJK telah memberikan arahan dan meminta pemaparan rencana aksi untuk meningkatkan kualitas keuangan,” kata Ogi.
Pada saat yang sama, pemantauan tertanam juga dilakukan. Padahal, kata dia, ketika kondisi perusahaan memburuk, regulator menggunakan kewenangan yang diberikan undang-undang. Berdasarkan wilayah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Banten memiliki laporan kredit macet atau tunggakan 90 hari (TWP90) tertinggi pada Juni 2023 dibandingkan provinsi lain. Data Statistik Fintech Lending edisi Juni 2023 menunjukkan NTB dan Banten memiliki TWP90 sebesar 7,18 dan 5,13 persen. Dibandingkan dengan TWP90 industri fintech P2P lending hanya 3,29 persen.
“Perkembangan indeks TWP90 di NTB dan Banten sebenarnya sudah terpantau sejak beberapa bulan terakhir,” kata Tris Yulianta, Kepala Bidang Pengawasan Financial Technology (Fintech) OJK. ■