Ada 33 perusahaan fintech belum penuhi syarat modal minimum, ini peringatan OJK…

- 20 Juli 2023 - 17:39

digitalbank.id – OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan surat peringatan kepada 33 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang belum memenuhi aturan batas permodalan minimum. Adapun fintech P2P lending harus memenuhi batas permodalan minimum Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023.

Terkait hal itu, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani mengatakan OJK menerapkan langkah administratif terlebih dahulu berupa pemberian surat peringatan. Dia juga menyatakan surat peringatan tersebut sudah disampaikan kepada 33 perusahaan yang belum memenuhi permodalan minimum.

“Kami tetap beri surat peringatan. Kami harus meminta kepada mereka memenuhi syarat. Tinggal tunggu waktu saja,” kata Triyono, Kamis (20/7).

Triyono juga menerangkan sudah banyak perusahaan yang memberikan respons seusai mendapatkan surat peringatan tersebut. Namun, respons tersebut memerlukan waktu dan tak bisa dilakukan sekaligus.

Sebab, kata Triyono, proses perizinan itu tak mudah. Misalnya, perusahaan menyetor dokumen tentu tak semuanya bisa selesai sekaligus. 

“Antre ya. Tentu harus diverifikasi dahulu, tetapi sebagian besar mereka sudah respons,” ungkapnya.

Triyono menyampaikan apabila ada perusahaan yang tak bisa memenuhi persyaratan modal minimum, OJK tentu akan memberikan sanksi tegas.

Dia juga menerangkan aksi korporasi, seperti merger atau akuisisi, diperbolehkan bagi 33 perusahaan yang belum memenuhi syarat permodalan. Namun, sejauh ini belum ada permintaan yang masuk terkait merger atau akuisisi. 

Batas permodalan atau ekuitas fintech telah diatur dalam ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022. Dalam beleid tersebut diatur, penyelenggara fintech harus memenuhi modal atau ekuitas secara bertahap.

Tahap pertama dimulai pada 4 Juli 2023 dengan minimal permodalan senilai Rp 2,5 miliar. Setelah itu, pada 4 Juli 2024 fintech harus memiliki modal minimum Rp 7,5 miliar dan berlanjut hingga Rp 12,5 miliar pada 4 Juli 2025 mendatang. 

Adapun sebanyak 33 perusahaan fintech P2P lending tercatat belum memenuhi syarat permodalan minimum Rp 2,5 miliar per Mei 2023. ■

Comments are closed.