digitalbank.id – Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan [sekarang menjadi Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan] secara periodik melakukan penertiban perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Entah sudah berapa ratus atau bahkan ribuan perusahaan pinjol ilegal yang ditutup OJK, nyatanya ratusan perusahaan pinjol ilegal masih tetap beroperasi.
Buktinya, akhir pekan lalu, Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan OJK kembali mengumumkan 429 perusahaan pinjol yang tidak terdaftar di OJK. Pada periode April-Juni 2023 satgas menemukan bahwa dari jumlah itu sebanyak 352 platform pinjol ilegal dan 77 konten di Facebook dan Instagram yang menawarkan pinjol secara ilegal.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan bahwa OJK terus memberikan edukasi kepada masyarakat soal pinjol.
“Hal itu dilakukan agar masyarakat memanfaatkan pinjaman secara bijak untuk kebutuhan yang produktif dan bukan untuk kepentingan konsumtif. Masyarakat juga diminta untuk memilih pinjaman online yang sudah berizin OJK yaitu sebanyak 102 perusahaan,” katanya.
Ihwal dirilisnya daftar pinjol ilegak itu agar masyarakat mengetahui daftar pinjol ilegal sehingga tidak tertipu dengan penawaran yang mereka terima sebelum mengajukan pinjaman.
Satgas menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran. Hal ini dimaksudkan untuk menekan peluang pelaku penipuan dalam memperdaya masyarakat.
Pinjol ilegal tak ubahnya telah menjadi musuh OJK karena dianggap benar-benar sangat merugikan masyarakat, khususnya yang gemar ngutang, entah untuk keperluan yang benar-benar mendesak atau hanya sekadar memenuhi kebutuhan konsumtif semisal membeli gadget.
Meskipun pinjol ilegal seperti menjadi musuh OJK, faktanya masyarakat justru “mencintai” pinjol ilegal dengan beberapa alasan. Alasan utamanya, masyarakat yang doyan utang ini tahu kalau mereka meminjam dana dari pinjol ilegal maka mereka tak perlu mengembalikan pokok pinjaman, apalagi bunganya yang mencekik leher. Masyarakat paham benar itu.
Maka dari itu, bisa jadi, daftar ratusan pinjol ilegal yang diumumkan Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, malah akan dijadikan semacam ‘referensi’ bagi masyarakat yang gemar ngemplang utang alias tak mau bayar utang.
Sebaliknya, mereka malah mengindari daftar 102 platform fintech peer-to-peer lending yang punya izin OJK.
Friderica ‘Kiki’ Widyasari, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, menyatakan saat ini warga RI sudah bisa membedakan antara platform pinjol legal dan ilegal.
“Kemampuan masyarakat ini adalah hasil dari edukasi terus menerus dari pelaku industri fintech dan OJK,” katanya.
Lantas apa buktinya? Jumlah pengaduan tren turun, 1.200 pada Januari 2023 dan bulan Juni hanya 275.
Tapi uniknya, Friderica menyatakan sekarang malah ada sebagai warga RI yang justru memilih berutang lewat platform pinjol ilegal. Mereka yang utang ke pinjol ilegal dan tidak membayar, menurutnya, sebagian besar menggunakan dana yang mereka raup untuk kebutuhan konsumtif seperti berjalan-jalan, membeli gadget seperti HP, atau tiket konser.
Artinya apa? Seberapa hebat OJK memerangi pinjol ilegal, pinjol ilegal akan tetap ada, sebab mereka seperti punya pangsa pasar tersendiri, apalagi banyak orang yang gemar ngemplang utang seperti sudah ‘jatuh cinta’pada pinjol ilegal sebab ujung-ujungnya utang mereka auto lunas kalau pinjol bersangkutan berperkara hukum.
Nah, satu hal yang mesti dilakukan OJK adalah memberikan sanksi hukum yang tegas pada perusahaan pinjol ilegal dan membuat sistem pemantauan pinjol ilegal yang lebih ajeg lagi dengan teknologi terdepan agar tumbuh kembangnya pinjol ilegal ini bisa dihambat.■
Ilustrasi: freepik