digitalbank.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan puluhan pinjol dari 102 entitas yang berizin dan terdaftar di OJK memiliki tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 di atas 5% per April 2023 atau lebih banyak dibandingkan bulan sebelumnya. Kalau pada Maret 2023 terdapat 23 penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol), maka pada April bertambah menjadi 24 penyelenggara.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan terdapat beberapa faktor terkait melonjaknya jumlah pinjol yang mengalami kredit macet.
“Salah satunya adalah soal kemampuan platform memfasilitasi penyaluran dana sehingga dapat memengaruhi outstanding pendanaan dan besarnya pendanaan yang masuk dalam periode macet,” ujarnya di Jakarta, pekan ini.
Menurut dia, aktor lainnya adalah kualitas credit scoring kepada calon penerima pinjaman dan kualitas proses collection pinjaman yang sedang berjalan.
“Serta, banyaknya kerja sama dengan ekosistem seperti penyediaan fasilitas asuransi kredit dan lainnya,” demikian Ogi.
Untuk itu, tambah dia, OJK meminta penyelenggara P2P lending untuk dapat melakukan publikasi data kualitas pinjaman tersebut dalam rangka transparansi dan perlindungan konsumen.
“Para konsumen dan calon konsumen dapat memonitor langsung data kualitas pinjaman suatu platform P2P lending,” ujar Ogi.
Adapun secara agregat, rasio tingkat keberhasilan bayar 90 hari (TKB90) industri pinjol berada di angka 97,18% dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) sebesar 2,82% pada April 2023.
Seperti diberitakan sebelumnya, OJK akan terus melakukan monitoring terhadap perubahan TWP90 pada perusahaan fintech P2P lending. Dalam hal ini, OJK telah meminta perusahaan untuk mengajukan action plan perbaikan pendanaan macet.
“OJK selanjutnya memonitor pelaksanaan action plan mereka dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan,” ujarnya.
Menurut dia, selain pembinaan, regulator juga memiliki instrumen sanksi untuk memastikan perlindungan konsumen.
“Tindakan supervisory action dilakukan oleh OJK dalam rangka mitigasi pelanggaran dan memastikan perlindungan konsumen dapat tetap dipenuhi,” tandas Ogi. ■