digitalbank.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan puluhan pinjol dari 102 entitas yang berizin dan terdaftar di OJK memiliki tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 di atas 5% per April 2023 atau lebih banyak dibandingkan bulan sebelumnya.
Kalau pada Maret 2023 terdapat 23 penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol), maka pada April bertambah menjadi 24 penyelenggara.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya melakukan supervisory action sebagai bentuk perlindungan nasabah atas tingginya kredit macet di 24 perusahaan pinjol itu.
OJK, kata dia, terus melakukan monitoring terhadap perubahan TWP90 pada perusahaan fintech P2P lending. Dalam hal ini, OJK telah meminta perusahaan untuk mengajukan action plan perbaikan pendanaan macet.
“OJK selanjutnya memonitor pelaksanaan action plan mereka dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan,” ujarnya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Mei 2023, Selasa (6/6).
Menurut dia, selain pembinaan, regulator juga memiliki instrumen sanksi untuk memastikan perlindungan konsumen.
“Tindakan supervisory action dilakukan oleh OJK dalam rangka mitigasi pelanggaran dan memastikan perlindungan konsumen dapat tetap dipenuhi,” tandas Ogi. ■
OJK ungkap sebab suburnya investasi dan pinjol ilegal - digitalbank.id