digitalbank.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terus mengawasi penayangan iklan pinjaman online (pinjol) yang terindikasi menyesatkan di kanal YouTube dan media sosial.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, OJK tahun lalu telah menutup 400 iklan pinjol yang tidak sesuai dan berpotensi merugikan masyarakat.
“OJK akan terus memberantas iklan-iklan [pinjol] yang menyesatkan,” katanya.
Dia mengatakan beberapa indikasi iklan pinjol menyesatkan a.l. memberikan periode diskon tetapi tidak jelas diskonnya tanggal berapa, terus syarat dan ketentuan berlaku begitu di klik, tidak ada dan lain sebagainya.
“Pinjol yang ditegur ini akan diberi peringatan lebih dulu. Jika pinjol mengulangi kesalahan yang sama pada iklan yang disiarkan, OJK tak akan segan memberikan sanksi lainnya, seperti penghentian paksa iklan yang telah beredar dan melanggar. Sanksi akhir jika pelanggaran dilakukan berulang kali akan diberikan sanksi administratif,” tuturnya.
OJK tahun lalu telah menutup 400 iklan pinjol yang tidak sesuai dan berpotensi merugikan masyarakat. Hal itu menjadi salah satu cara agar pinjol jera.
“Tapi kalau mereka ulangi lagi, kita kasih sanksi, bermacam-macam mulai administratif dan seterusnya,” ujar Frederica.
Saat ini di media sosial iklan pinjol berlomba-lomba memberikan informasi bahwa bunga yang diberikan lebih rendah.
Dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) juga telah diatur bahwa pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) dilarang memberikan produk/layanan yang tidak sesuai dengan informasi yang dinyatakan dalam keterangan iklan/promosi penjualan produk/layanan tersebut. Kemudian, dilarang memberikan produk yang tidak sesuai perjanjian. ■