digitalbank.id – Berdasarkan POJK 10/2022, fintech lending eksisting diberi kelonggaran pemenuhan ekuitas minimum mulai dari Rp2,5 miliar pada tahun pertama atau pada Juli 2023.
Lalu di tahun kedua atau pada Juli 2024 kembali ditingkatkan menjadi sebesar Rp7,5 miliar, serta Rp12,5 miliar pada tahun ketiga atau pada juli 2025. Namun demikian, ternyata masih banyak penyelenggara yang belum mampu memenuhi ekuitas minimum di tahun pertama aturan ini berlaku.
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W Budiawan mengatakan, saat ini ada sebanyak 26 dari total 102 penyelenggara fintech lending yang memiliki ekuitas di bawah Rp2,5 miliar.
Sejumlah penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi ketentuan permodalan ini sejatinya tidak berdiam diri saja.
“Mereka tengah berproses agar batas ekuitas terpenuhi hingga tenggat 4 Juli 2023. “Jadi setiap platform itu punya action plan, paling tidak di bulan Juli itu sudah Rp 2,5 miliar,” katanya di Jakarta, Selasa (16/5).
Namun menurut dia, meski ada ruang konsolidasi atas pengaturan permodalan fintech lending ini, belum ada rencana penggabungan (merger) atau akuisisi di industri fintech lending.
“Kalau perubahan pemegang kepemilikan kemungkinan iya. Tapi tidak dalam waktu dekat,” kata Bambang.
Lebih lanjut Bambang juga menegaskan, tentu ada sanksi bagi penyelenggara yang tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan ini. Sanksi dimulai dari peringatan-peringatan tertulis, teguran, pembatasan kegiatan usaha, sampai cabut izin usaha (CIU). Pilihan pengembalian izin usaha juga terbuka bagi penyelenggara yang menyerah untuk melanjutkan bisnisnya.
OJK bakal mencabut moratorium izin fintech p2p lending paling lambat triwulan III-2023. Calon penyelenggara dipersilahkan mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan proses perizinan ke depan.
“Kemungkinan di triwulan III-2023 paling lambat dicabut. Aslinya boleh pemain baru silahkan untuk apply, memang sekarang ini kepada peminat-peminat di p2p lending kami imbau untuk mempersiapkan diri sehingga prosesnya cepat,” katanya. ■