Wow, masih ada 23 pinjol yang memiliki tingkat kredit macet TWP90 di atas 5 persen!

- 7 Mei 2023 - 22:21

digitalbank.id – OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menengarai sedikitnya ada 23 perusahaan financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending alias pinjol yang memiliki tingkat kredit macet atau TWP90 di atas lima persen per Maret 2023. Angka itu terpantau naik jika dibandingkan dengan posisi Februari 2023, di mana pada dua bulan pertama 2023 hanya terdapat 19 penyelenggara fintech dengan TWP90 di atas lima persen.

Meskipun bertambah, secara agregat industri OJK mencatat nilai TWP90 pada periode Maret 2023 sebesar 2,81 persen dibandingkan total kredit yang dikucurkan oleh pinjol. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono menuturkan bahwa 23 perusahaan fintech P2P lending dengan TWP90 di atas lima persen itu setara dengan 22,55 persen dari total penyelenggara.

“Perubahan jumlah TWP90 dalam fintech P2P lending selalu dinamis. Oleh karena itu, OJK terus melakukan monitoring kualitas pendanaan setiap bulan,” ungkap Ogi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan April 2023, dikutip pada Minggu (7/5/2023).

OJK mengungkapkan bahwa setidaknya terdapat empat faktor terkait dengan perubahan TWP90 di industri fintech P2P lending. Pertama, kemampuan platform memfasilitasi penyaluran dana. Alhasil, kemampuan tersebut dapat memengaruhi outstanding pendanaan dan besarnya pendanaan yang masuk dalam periode macet.

Kedua, kualitas credit scoring kepada calon penerima pinjaman. Ketiga, kualitas proses collection pinjaman yang sedang berjalan. Terakhir atau keempat, yaitu banyaknya kerja sama dengan ekosistem seperti penyediaan fasilitas asuransi kredit dan lainnya.  “Terhadap penyelenggara yang memiliki TWP90 di atas 5 persen, OJK melakukan pembinaan dan meminta mereka mengajukan action plan perbaikan pendanaan macet,” ujarnya.  Di samping itu, OJK juga memonitor pelaksanaan action plan dengan ketat. Namun, jika kondisinya lebih buruk, OJK bakal melakukan tindakan pengawasan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. ■

Comments are closed.