Sementara itu, pada 2023, SWI telah menghentikan 155 aplikasi pinjol Ilegal. Friderica menyebutkan bahwa penurunan tren pinjol ilegal tersebut terjadi seiring dengan peningkatan kegiatan edukasi dan sosialisasi yang dilakukan OJK kepada masyarakat. Hal tersebut untuk mengedukasi masyarakat agar menghindari penawaran pinjol illegal.
“Edukasi dan sosialisasi juga dilakukan secara simultan dengan proses penegakan hukum sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden [Joko Widodo] untuk mengoptimalkan pemberantasan pinjol Ilegal,” imbuh Friderica.
Friderica menambahkan bahwa tindaklanjut penanganan pinjol illegal dilakukan melalui kerja sama pemberantasan pinjol illegal dengan lima lembaga yang terkait yakni OJK, Bank Indonesia (BI), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kepolisian RI (Polri).■