Selanjutnya, Ogi mengatakan OJK akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan action plan perbaikan dengan ketat. Apabila kondisinya lebih buruk pihaknya akan melalukan tindakan pengawasan lanjutan.
Terkait pengenaan sanksi Ogi mengatakan bahwa hal tersebut telah diatur sesuai dengan POJK. Pihaknya mengenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran dan mengacu pada ketentuan yang dimaksud. “Tentunya tindakan supervisory action dilakukan oleh OJK dalam rangka mitigasi pelanggaran dan memastikan perlindungan konsumen dapat tetap dipenuhi,” katanya.
Seperti halnya, Tanifund yang memiliki TWP90 mencapai 63,93 persen sedang dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ogi mengatakan Tanifund saat ini telah diminta untuk memenuhi rekomendasi yakni melakukan penyelesaian pendanaan yang masuk dalam kategori macet.