Menurutnya, fintech syariah bisa menjadi alat untuk mempercepat kemajuan sektor-sektor industri halal dalam lingkup nasional maupun internasional. Dari sisi UMKM misalnya, Sutan mengatakan bahwa fintech syariah dapat memfasilitasi akses permodalan atau pembiayaan kepada UMKM industri halal.
Bukan hanya itu, industri fintech syariah juga dapat berperan dalam penggunaan dompet digital (e-wallet) syariah sebagai metode pembayaran layanan atau produk industri halal. Selain itu, fintech syariah juga dapat menyediakan layanan transaksi praktis melalui fintech syariah dan dilakukan promosi dengan mencantumkan layanan transaksi fintech syariah melalui e-marketing.
“Teknologi yang ada di fintech syariah juga dapat dimanfaatkan untuk memastikan kelengkapan halal dari distribusi keamanan pangan halal di Indonesia,” ujarnya. Kepala Departemen Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono menuturkan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Triyono mencatat setidaknya ada sejumlah hal yang menjadi potensi pasar syariah Indonesia.