Sudah 50% pelaku pinjol yang mulai mencetak laba

- 17 Maret 2023 - 15:09
Sebagian besar bank telah mengubah cara pandang terhadap ekosistem dan mengubah konsep close banking menjadi open banking.

Pemenuhan ekuitas tersebut wajib dilakukan secara bertahap, yakni minimal Rp2,5 miliar yang berlaku satu tahun terhitung sejak POJK ini diundangkan. Artinya, penyelenggara fintech P2P lending wajib memenuhi ekuitas senilai Rp2,5 miliar pada 4 Juli 2023. Selanjutnya, pemenuhan ekuitas senilai Rp7,5 miliar pada tahun kedua 2024 dan sudah memenuhi ekuitas minimal senilai Rp12,5 miliar pada tahun ketiga atau tepatnya pada 4 Juli 2025.

Sebelumnya, konferensi Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2022, OJK mencatat sebanyak 58 penyelenggara fintech P2P lending yang baru memenuhi ekuitas minimal sebesar Rp12,5 miliar. “Saat ini yang sudah mencapai di atas Rp12,5 miliar ada 58 [penyelenggara fintech P2P lending],” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.(SAF)

Comments are closed.