Jika dilihat secara bulanan (month-to-month/mtm), fintech lending juga masih rugi senilai Rp41,05 miliar per Desember 2022. “Saya melihat fintech P2P lending menjadi sebuah tren baru bahwa bisnis digital tidak semata-mata fundraising, tidak semata-mata melakukan penguatan secara internal. Jadi tren berikutnya mereka akan sangat lebih solid lagi,” ujarnya.
Triyono menyampaikan bahwa sebagian pemain di industri fintech P2P lending juga masih berpacu pada pemenuhan ekuitas minimal Rp2,5 miliar pada 4 Juli 2023, sebagaimana amanat dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/2022).
“Tentu saja ada beberapa yang masih modalnya [fintech P2P lending] kurang dari Rp2,5 miliar. Ada beberapa yang harus seperti itu sehingga konsentrasi mereka adalah bagaimana melakukan penambahan modal,” ujarnya. POJK 10/2022 yang diundangkan pada 4 Juli 2022, menjelaskan bahwa penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar.