digitalbank.id – WALAUPUN pengawasan makin ketat dan sanksi makin berat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator masih memberikan kesempatan kepada pemain pinjaman online (pinjol) atau financial technology peer-to-peer (fintech P2P lending) untuk memperbaiki kinerja.
Demikian diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono, Kamis (16/3/2023). “Kami masih memberikan kesempatan untuk kepada peer-to-peer lending untuk bisa memperbaiki [kinerja],” katanya.
Sebagaimana diketahui, perusahaan fintech P2P lending yang memiliki tingkat wanprestasi atau TWP90 di atas lima persen pada periode Januari 2023 bertambah menjadi 25 perusahaan. Oleh sebab itu, Ogi menuturkan pihaknya akan terus memantau perkembangan di perusahaan fintech P2P lending.
“Nanti kita lihat perkembangannya, karena itu akan mensyaratkan baik itu permodalan, itu POJK tanggal 4 Juli 2022, jadi nanti 4 Juli 2023 modalnya [perusahaan fintech P2P lending] sudah memenuhi syarat atau tidak, nanti mengenai penerapan dari risk management, tata kelola, kepengurusan. Nanti akan kita lihat mana yang bisa bertahan dan mana yang memang harus mencari investor,” ungkapnya.