OJK kembali temukan 85 pinjol ilegal

- 7 Maret 2023 - 01:47
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan baru, yakni untuk bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS), serta untuk bank perkreditan rakyat (BPR) dan BPRS. Beleid baru diterbitkan untuk menyesuaikan kondisi terkini dan menyempurnakan aturan sebelumnya.

digitalbank.id – TAK ADA kamus jera bagi pelaku bisnis pinjaman online (pinjol) ilegal. Walau sudah banyak yang sudah ditutup Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol ilegal masih banyak yang beroperasi. Apakah karena besarnya permintaan ataukah memang peluangnya besar. Terbaru, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 85 pinjol ilegal pada Februari 2023.

Jika digabung dengan temuan sejak 2018, maka jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup SWI mencapai 4.567 pinjol ilegal. “Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI, masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya, Senin (6/3).

Selain itu, SWI juga telah melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa). Alasannya, dua entitas inti telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tongam menjelaskan, SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Lewat data yang didapat itu, Tongam bilang, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.

“SWI juga bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum,” imbuhnya.

Adapun, penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian/lembaga.(SAF)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.