digitalbank.id – MORATORIUM perizinan fintech masih berlaku. Meski sinyal pencabutan moratorium perizinan fintech P2P lending baru sudah mulai berhembus, namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum ada rencana pasti kapan akan melakukan hal tersebut.
Sinyal tersebut sudah mulai terlihat sejak akhir tahun lalu. Kala itu OJK menyampaikan bahwa kesiapan untuk mencabut moratorium ini sudah ada dari sisi regulasi dan organisasi.
“Kami terus melakukan persiapan dan langkah-langkah dalam memastikan kualitas pengawasan bagi industri P2P lending,” ujar Bambang.
Bambang bilang, saat ini salah satu fokus yang dilakukan untuk mempersiapkan pencabutan moratorium adalah persiapan infrastruktur, dalam hal ini terkait IT. Sayangnya, Bambang tak menyebutkan kapan target moratorium akan dibuka. “Khususnya TI dalam rangka pelayanan perizinan sedang kami finalisasi,” imbuh dia.
Sebelumnya, Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta mengungkapkan bahwa pengembangan infrastruktur seperti pembangunan aplikasi untuk mengajukan izin diharapkan bisa selesai di akhir tahun lalu.
Lebih lanjut, aplikasi tersebut bakal dilakukan uji coba yang diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan. Jika nantinya aplikasi tersebut siap digunakan, Tris mengisyaratkan bahwa pencabutan moratorium bisa dicabut. “Diupayakan sih (tahun 2023), di luar faktor tim teknis ya,” ujar Tris kala itu.
Saat ini jumlah pemain fintech P2P lending ada 102 pemain dari beberapa tahun lalu yang sempat berjumlah lebih dari 160 pemain. Meskipun, saat ini ada beberapa pemain juga yang masih mencoba bertahan hidup.(SAF)